Para tersangka yang sudah ditahan berinisial EK alias MT, ARH ( guru) , AR, AK dan HR (Kades).
Sedangkan tersangka lain yang akan dipanggil yakni AL, FL, NN, AL, AT.
Terpisah, Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng) menanggapi dugaan adanya keterlibatan oknum perwira Brimob berinisial HST ikut menyetubuhi remaja 16 tahun asal Parigi Moutong (Parimo) bersama 10 pelaku lainnya.
Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Djoko Wienartono mengatakan hingga saat ini dugaan tersebut masih terus didalami penyidik.
"Sampai saat ini masih didalami, Kepolisian akan tetap bekerja secara profesional," ucap Djoko melalui keterangan tertulis, Minggu (28/5/2023) dikutip dari Tribun Palu.
Djoko berdalih, kepolisian perlu kehati-hatian dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka.
Dia berharap Polres Parigi Moutong diberi kesempatan dalam mendalami kasus tersebut yang melibatkan oknum Perwira Brimob.
"Tentunya dalam menetapkan pelaku dan melakukan penahanan penyidik bekerja sangat hati-hati," ujarnya.
Djoko juga meluruskan pemberitaan sejumlah media yang menyebut kasus itu adalah perkosaan.
Menurutnya, itu adalah kasus persetubuhan terhadap anak.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com