Berapa Persen Kenaikan Gaji PNS di Tahun 2024? Diumumkan Jokowi 16 Agustus, Sistem Tukin Berubah

Penulis: Alga
Editor: Mujib Anwar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Berapa persen kenaikan gaji PNS di tahun 2024 nanti?

TRIBUNJATIM.COM - Berapa persentase kenaikan gaji PNS tahun 2024 yang berlaku untuk semua golongan, yakni I, III, III, dan IV?

Diketahui Presiden Joko Widodo (Jokowi) tengah menggodok Rancangan Undang-Undang (RUU) kenaikan gaji PNS tahun 2024.

Aksi Presiden Jokowi menggodok RUU kenaikan gaji PNS tersebut dibeberkan Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Sri Mulyani mengatakan pada Selasa (30/5/2023), gaji PNS akan naik pada tahun 2024.

Baca juga: Jumlah dan Rincian Gaji ke-13 PNS, TNI, POLRI dan Pensiunan yang Cair Juni 2023 Nanti

"Kenaikan gaji PNS insyaallah sedang digodok dengan bapak Presiden, beliau mempertimbangkan," kata Sri Mulyani, dikutip dari Kompas.com.

Terakhir kali Presiden Jokowi menaikkan gaji PNS terjadi 4 tahun lalu, yakni pada tahun 2019.

Kala itu, kenaikan gaji PNS diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP No 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Diketahui gaji PNS di seluruh Indonesia saat ini masih sesuai PP Nomor 15 Tahun 2019.

Melalui aturan tersebut, Jokowi menaikkan gaji ASN sekitar lima persen, termasuk gaji TNI dan Polri.

Artinya, gaji pokok PNS ditetapkan Rp1.560.800 untuk masa jabatan terendah, hingga Rp5.901.200 untuk masa jabatan tertinggi.

Yang membedakan adalah tunjangan kinerjanya (tukin).

Pada RUU terbaru, Presiden Jokowi akan menaikkan gaji PNS tahun 2024.

Lalu kenaikan gaji PNS tahun 2024 berapa persen?

Hingga kini belum diketahui, tunggu saja pengumuman Presiden Jokowi pada 16 Agustus 2023 mendatang.

"Nanti beliau yang akan umum kan saat RUU APBN disampaikan," ujar Sri Mulyani.

Meskipun belum diketahui, Sri Mulyani membuka kemungkinan sistem penggajian PNS akan diubah.

Perubahan yang dimaksud seperti yang direkomendasikan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi beberapa waktu lalu.

"Kalau kita di Kementerian Keuangan melihat amplop besarnya berapa kira-kira kebutuhannya," ucap Sri Mulyani.

Secara tersirat, perubahan sistem penggajian PNS telah dibeberkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Abdullah Azwar Anas, pada Selasa (23/5/2023).

Menurutnya, kenaikan gaji PNS dilakukan dalam rangka perubahan rumus perhitungan tunjangan kinerja.

Pemerintah berencana melakukan penyesuaian terhadap besaran tukin.

"Kita mengusulkan ada gaji (PNS) yang agak dinaikkan. Ini sedang dibahas dengan Menteri Keuangan," kata Anas, dikutip dari Kompas.com.

Anas mengatakan, nantinya masing-masing PNS akan diberikan tukin yang berbeda sesuai dengan capaian kinerja mereka.

Kendati demikian, Anas belum bisa memastikan berapa besaran kenaikan tukin PNS.

"Ini sedang kita hitung ke depan mereka yang berkinerja baik akan mendapatkan tukin lebih baik tentunya."

"Tapi mereka yang tidak berkinerja, tentu tukinnya tidak sama," imbuhnya.

Gaji untuk PNS, Polri, TNI akan naik lagi (Warta Kota - TRIBUNJATIM.COM/M SUDARSONO)

Mengutip Kompas.com, berikut tabel gaji PNS 2021 atau tabel gaji pokok PNS 2022 untuk golongan I hingga IV.

Hitungan gaji dari yang paling rendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan MKG mulai dari kurang dari satu tahun hingga 27 tahun (gaji PNS). 

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

- Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

- Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

- Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

- Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II (lulusan SMA dan D-III)

- Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

- Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

- Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

- Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

- Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

- Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

- Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

- Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV

- Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

- Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

- Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

- Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

- Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Berita Terkini