Tersangka berinisial DS (23) warga Legok, Tangerang, Provinsi Banten, dan AT (25) warga Cirebon, Jabar.
Baca juga: Retas Website Resmi Kampus hingga Pemprov Jatim, 2 Hacker ini Teryata Cuma Lulusan SD
Mereka melakukan peretasan dengan cara mengubah tampilan wesbite resmi kampus atau organisasi perangkat daerah (OPD) pemprov sasarannya, dengan membubuhi fitur pop up iklan judi online.
Catatan hasil penyidikan Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim, terdapat ratusan website kampus terkemuka dan juga OPD di beberapa provinsi, termasuk Pemprov Jatim, yang diretas oleh tersangka.
Modusnya, adalah pembuat tools untuk meretas website dan dibagikan di grup hacker.
Bahkan, tersangka juga tercatat sebagai admin website perjudian di Kamboja, dengan upah Rp 10 juta per bulan.
---
Berita Jatim dan Berita Viral lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com