Berita Entertainment

Nasib Akhir Para Pelaku Pembacok Arya Saputra, Tukul Dituntut 7 Tahun, Keluarga Memohon 1 Permintaan

Penulis: Ignatia
Editor: Mujib Anwar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Nasib para pelaku pembacokan terhadap Arya Saputra siswa SMK di Bogor yang kini sudah dituntut JPU dalam persidangan.

TRIBUNJATIM.COM - Nasib akhir para pelaku pembacok siswa SMK di Bogor yakni Arya Saputra akhirnya terungkap.

Satu dari otak peristiwa pembacokan itu adalah Tukul.

Tukul sempat buron, merupakan residivis hingga masih di bawah usia 20 tahun.

Pada akhirnya pelaku pembacokan terhadap Arya Saputra tak akan menerima kebebasan.

Namun belakangan tuntutan terhadap perbuatan Tukul itu ditangisi keluarga Arya Saputra.

Hal itu karena Jaksa menuntut Tukul dengan hukuman hanya 7 tahun 6 bulan.

Ratih Permata, keluarga dari almarhum Arya Saputra merasa tak puas dengan tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap pelaku pembacokan yang menewaskan adiknya itu.

Pelaku yang berinisial ASR alias Tukul dituntut 7 tahun 6 bulan penjara oleh JPU atas perbuatannya.

Mendengar tuntutan tersebut, keluarga Arya Saputra sampai menangis tak terima.

Menurutnya, pihak keluarga sangat kaget mendengar hal itu.

Baca juga: Kecelakaan Maut di Tuban, Pemotor Tewas Dihantam Toyota Calya, Cucu yang Masih Balita Luka Berat

Bahkan, Ratih juga ingin tuntutan Tukul ini bisa lebih dari tuntutan JPU saat ini.

Alasannya, karena Tukul merupakan pelau utama yang menewaskan adiknya.

Menurutnya, Tukul juga sempat melarikan diri dan menjadi buronan dalam kasus ini.

"Kenapa kaget? Karena kan yang saya tahu tuntutan dakwaan bani 7 tahun. Kenapa ini galebih berat. Apalagi dia residivis dan tidak koperatif dan sempat buron," kata Ratih sambil terisak saat dihubungi oleh TribunnewsBogor.com, Selasa (6/6/2023).

Tukul pelaku pembacokan Arya Saputra (TribunnewsBogor.com)

Selain itu, dengan tuntutan JPU yang diberikan ke Tukul, ia langsung melaporkannya ke ayah Arya Saputra.

Bahkan, ia juga sampai menangis hingga matanya bengkak karena tututan tersebut.

"Tadi saya langsung rapatin. Ini mata saya masih bengkak habis nangis denger tuntutan JPU," tambahnya.

"Kan kalau JPU nya sudah tinggi insyaalah hakimnya juga pasti memberikan putusan gajauh dari itu. Ya, kalau rendah pun tidak akan rendah banget," tambahnya.

Tak puas dengan tututannya, ia berharap Tukul bisa dihukum dengan seberat-beratnya.

"Keinginan keluarga ya berat hukumannya. Ya walaupun seberatnya gabisa balik lagi Aya nya. Tapi, kami gapuas. Gak di bawah 10 tahun juga," tandasnya.

Baca juga: Viral Kuak Setoran ke Atasan Rp650 Juta, Bripka Andry Minta Perlindungan LPSK, Kapolda Riau Bereaksi

Di sisi lainnya, keluarga Tukul justru mengungkap hal sebaliknya.

Sidang kedua ASR alias Tukul, terdakwa tewasnya Arya Saputra pelajar SMK Bina Warga 1 Kota Bogor di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bogor, selesai, Selasa (6/6/2023).

Jaksa Penuntut Umun (JPU) menuntut Tukul dengan hukuman penjara 7 tahun 6 bulan.

Sontak saja, tuntutan itu membuat keluarga Arya Saputra kaget dan menganggap bahwa tuntutan itu tidak sesuai dengan yang diharapkan.

Baca juga: Ekspresi Wajah dan Bahasa Tubuh Rebecca Klopper saat Minta Maaf soal Video Syur, Tangan Bergetar

Namun, berbeda dengan respon keluarga Arya Saputra, respon keluarga Tukul malah sebaliknya.

Keluarga Tukul, meminta keluarga Arya Saputra memberikan keringananya supaya hukuman Tukul berkurang.

"Pengennya dikurangin dari pihak korban inginnya teh membantu juga. Mudah mudahan bisa," kata Nur, ibu Tukul kepada hu TribunnewsBogor.com usai persidangan.

Namun, Nur tetap akan mengikuti proses hukum ini.

Tukul saat kembali ke ruang tahanan PN Kota Bogor, Selasa (6/6/2023) sore tadi. (Kompas.com)

Sementara itu, ayah Tukul menerima tuntutan yang diberikan oleh JPU ke anaknya itu.

"Saya pribadi menerima mau bagaimana juga," kata Ayah Tukul kepada TribunnewsBogor.com.

"Mau kurang atau mau lebih tinggi saya ikut aja proses hukum ini," tandasnya.

Sebelumnya seperti diberitakan bahwa Tukul mendapat tuntutan dari JPU selama 7 tahun 6 bulan.

Baca juga: Wanita 75 Tahun Tak Bisa Rasakan Sakit dan Stres, Dokter dan RS Angkat Tangan, Penyebab Dikuak

Kasie Pidum Kejari Kota Bogor, Riyanto mengungkapkan, JPU menuntut Tukul selama 7 tahun 6 bulan penjara.

"Tuntutan sudah dibacakan. JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan," kata Kasie Pidum Kejari Kota Bogor Riyanto kepada TribunnewsBogor.com di PN Kota Bogor.

Menurutnya, alasan JPU menuntut Tukul semlama 7 tahun 6 bulan dikarenakan terdakwa masih anak-anak.

Sehingga, tuntutan yang diberikannya setengahnya dari hukuman untuk orang dewasa.

Baca juga: Sosok TNI Ditangisi Anak-anak Hote saat Pindah Tugas, Badan sampai Demam, Om Tentara Cepat Pulang

"Kan kalau anak anak sudah jelas aturannya di Undang-undang. Yakni, setengah ancaman hukuman orang dewasa. Kami menuntut 7 tahun 6 bulan itu sudah maksimal. Kenapa kami tuntut seperti itu? Karena kami rasa itu sudah maksimal," jelas Riyanto.

Menurutnya, tuntutannya saat ini tidak tetap, sehingga keputusan hakim bisa lebih tinggi dari sekarang.

"Bisa, hakim juga punya kewenangan bagaimana majelis hakim. Sama seperti yang kemarin (MA)," tandasnya.

Berita viral lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Berita Terkini