Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Danendra Kusuma
TRIBUNJATIM.COM, PROBOLINGGO - Rizqi Hadi Walidy Al Ayi (29) warga Desa Pendil, Kecamatan Banyuanyar, Kabupaten Probolinggo, tampaknya tak kapok merasakan pengapnya jeruji besi.
Dia kembali harus berurusan dengan polisi gegara kambuh menjalankan aksi pencurian motor di Desa Sumberanyar, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo.
Dia diringkus Unit Reskrim Polsek Paiton usai kepergok mengendarai motor curian itu.
Kanit Reskrim Polsek Paiton, Aipda Romli mengatakan pelaku mencuri motor Honda Scoopy Nopol N 6034 OA, milik Rika Dwi Wahyuni (23) warga Desa/Kecamatan Kotaanyar, Kabupaten Probolinggo.
Kala pencurian terjadi, korban tengah menyantap mie ayam di sebuah kedai di Desa Sumberanyar, Rabu (31/5/2023) sekitar pukul 23.30 WIB.
"Korban memarkirkan motornya di pinggir jalan sekitar lokasi kedai mie ayam. Kebetulan korban tidak mencabut kunci motor. Atau masih menggantung di motor," katanya, dikonfirmasi Kamis (8/6/2023).
Baca juga: Cerita Heroik Gadis Surabaya Kejar Pejambret, Tabrakkan Motor lalu Tersungkur, Pelaku Bonyok Dimassa
Baca juga: Kecelakaan Beruntun di Blitar, Mobil Brio Bu Guru Masuk Kolong Truk Fuso, Lokasi Terkenal Rawan
Selanjutnya, di sela-sela makan mie ayam, korban menyempatkan mengalihkan pandangan ke arah motornya.
Seketika korban tersentak. Ia tak mendapati motornya di lokasi parkir. Kenikmatan menyantap mie ayam pun sirna.
"Korban panik, motornya sudah tidak berada di lokasi," terangnya.
Korban lantas melaporkan kejadian pencurian ini ke Polsek Paiton.
Mendapat laporan, personel Unit Reskrim Polsek Paiton bergegas mendatangi lokasi pencurian.
Setibanya di sana, polisi dibantu puluhan warga berupaya mengejar pelaku. Sapa tahu pelaku belum kabur terlalu jauh.
"Kami kejar hingga ke daerah Situbondo, tetapi pelaku tidak terdeteksi. Saat kami kembali ke TKP pencurian, pelaku terpantau menuju arah barat, kami langsung kembali melakukan pengejaran," terangnya.
Upaya pengejaran membuahkan hasil. Pelaku dapat diamankan beserta motor curian di Jalan Raya Pantura, Desa Jabungsisir, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo.
"Warga sempat emosi kepada pelaku. Tapi kami sigap langsung membawa pelaku ke Polsek Paiton," urainya.
Di sisi lain, lanjut Romli, dari hasil pemeriksaan terungkap bila pelaku merupakan residivis pencurian motor.
Dia pernah dibui dua kali, yakni pada 2016 dan 2018.
"Atas perbuatannya, pelaku kami jerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara," pungkasnya