Warga lain pun turut mengejar hingga akhirnya Nusron tertangkap.
Baca juga: Kaget Jadi Korban Begal Payudara, Wanita di Malang Jatuh dari Motor, Dipepet saat Pulang Kerja
"Korban spontan mengejar dan meneriaki pelaku ini maling saat dilecehkan. Sehingga warga sekitar yang ada di lokasi mengejar pelaku hingga tertangkap dan dibawa ke Polsek Candi," kata Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro.
Akibat perbuatannya, Nusron pun dijebloskan ke dalam penjara.
Dia dijerat dengan pasal 281 KUHP dan Pasal 6 huruf b UURI No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan hukuman kurungan maksimal 12 tahun penjara.