Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Danendra Kusuma
TRIBUNJATIM.COM, PROBOLINGGO - Dua pria, WA (36) dan M (47) warga Lumajang, nekat mengangkut belasan unit motor bodong ke dalam bak truk yang dikendarainya.
Belasan unit motor bodong itu hendak dikirim ke pembeli yang beralamat serupa, Lumajang.
Namun, di tengah perjalanan aktivitas gelap ini terendus oleh polisi.
Personel Satreskrim Polres Probolinggo Kota mengamankan dua pria itu beserta barang bukti kendaraan saat melintas di KM 824 Jalur A jalan Tol Pasuruan- Probolinggo masuk Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo.
Baca juga: Motor Raib dari Pandangan, Pemuda di Probolinggo Mendadak Hilang Nafsu Makan, Sosok Pelaku Terungkap
Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa’bani mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi masyarakat ihwal pengiriman kendaraan bodong.
Mendapat informasi personel Satreskrim langsung menindaklanjutinya dengan terjun ke lapangan.
"Personel diterjunkan ke lapangan guna memastikan informasi itu. Lalu, di KM 824 Jalur A Jalan Tol Pasuruan Probolinggo, kami mencurigai satu unit truk kuning Nopol N 8981 UZ yang melintas," katanya, Kamis (8/6/2023).
Kemudian polisi pun meminta sopir truk itu untuk menepikan kendaraan.
Baca juga: Kisah Joki Cilik Karapan Sapi di Probolinggo, Belajar Kendalikan Sapi, Kini Dapat Bayaran Ikut Lomba
Tak lama setelah truk menepi, petugas melakukan pengecekan isi bak truk.
"Kami mendapati 14 sepeda motor berbagai merk tanpa dilengkapi surat-surat di dalam bak truck yang ditutupi terpal biru. Dua pria yang ada di truk beserta kendaraan dibawa ke Mapolres untuk dilakukan pemeriksaan," paparnya.
Wadi menyebut, dari hasil pemeriksaan, dari 14 unit motor bodong, 12 lainnya diambil di daerah Klender, Jakarta Timur.
Sisanya, dua unit motor didapat dari daerah Gempol Kabupaten Pasuruan.
Mayoritas kendaraan itu masih dalam kondisi baru.
"Terkuak pula belasan sepeda motor tersebut merupakan pesanan dari seseorang inisial N warga Kecamatan Randuagung, Lumajang. Setiap unitnya, pelaku mendapatkan upah Rp. 400.000. Adapun pengambilan serupa sudah dilakukan sebanyak tiga kali," ungkapnya.
Dia menjelaskan, kedua pelaku dijerat Pasal 480 KUHPidana Tentang Tindak pidana karena sekongkol, atau karena hendak mendapat untung, barang siapa membeli, membawa, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu barang yang diketahuinya atau yang patut disangkanya diperoleh karena kejahatan.
Ancaman hukumannya selama 4 tahun.
"Kami akan melakukan proses penyidikan lebih lanjut," tandasnya.