"Kalau pak Abdul Bahri siap kalau memang mau dilakukan sumpah pocong. Tetapi dari pihak, katakanlah yang menuduh tidak ada yang sanggup," terangnya.
Jadinya, sumpah pocong yang telah ditawarkan tidak bisa dilaksanakan. Lanjut dia, ada satu pihak yang tidak bersedia melakukan itu.
"Jadi tidak ada lawan pak Abdul Bahri dalam sumpah pocong. Karena sumpah pocong harus dilakukan oleh dua orang, antara tertuduh dan penuduh," ujarnya.
Sebatas informasi, Abdul Bahri bukan kalinya orang pertama yang pernah dituduh menjadi dukun santet di wilayah Desa Kalisat Jember ini.
Sebelumnya, juga ada warga lain di Desa Kalisat Jember memiliki ilmu hitam. Namun saat itu, isu tersebut bisa diredam setelah digelar sumpah pocong