Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Pramita Kusumaningrum
TRIBUNJATIM.COM, PACITAN - Masyarakat Pacitan mendadak gempar.
Penyebabnya adalah penemuan bayi yang dibuang, beberapa waktu lalu.
Belakangan, kasus tersebut akhirnya berhasil diungkap polisi.
Sosok pelaku pembuang bayi di Desa Kebondalem, Kecamatan Tegalombo, Kabupaten Pacitan pada Sabtu 4 Mei 2023 lalu terungkap.
Satreskrim Polres Pacitan telah menangkap pelakunya.
“Inisial pelaku SWK. Kerjanya ya itu sudah diketahui semuanya (artis dangdut). Kami tangkap dan sedang pendalaman ini,” ujar Kasatreskrim Polres Pacitan, Iptu Andreas Heksa, Jumat (9/6/2023).
Dia menjelaskan bahwa pelaku adalah seorang janda. Sehingga dia malu ketika hamil dan melahirkan karena tanpa suami.
“Motif pertama mungkin karena malu atau bagaimana karena, Status pelaku janda. Jadi tidak ada suaminya,” kata Iptu Andreas kepada TribunJatim.com.
Sehingga, kata dia, pelaku melahirkan seorang diri di kamar mandi rumahnya yang berada di Kecamatan Kebonagung, Kabupaten Pacitan. Saat melahirkan pelaku melakukan sendiri.
“Tidak ada yang membantu sendiri sampai tali pusarnya pun dipotong Sendiri. Kemudian saking bingungnya, bayi tersebut dimasukkan ke dalam koper warna pink, baru 2 hari, Bayi tersebut dibuang. Ya di teglombo itu,” bebernya.
Sebelumnya, Warga Desa Kebondalem, Kecamatan Tegalombo, Kabupaten Pacitan, digegerkan penemuan jasad bayi yang telah membusuk.
Penemuannya di pinggir jalan alternatif Pacitan-Bandar. Jasad bayi di semak-semak gitu ditemukan. Sudah membusuk. Perkiraan bayi sudah meninggal dunia selama 5 harian.
Bayi ditemukan dengan dibungkus plastik biru. Di dalamnya ada baju kaos warna hitam bergambar reog.
Baca juga: Terungkap Sosok 2 Pelaku Pembuang Bayi yang Mulutnya Tersumpal Alat Spray di Benowo Surabaya
Kronologi
Kasatreskrim Polres Pacitan, Iptu Andreas Heksa mengungkapkan kronologi penemuan bayi yang sudah meninggal dunia di Kecamatan Tegalombo pada 4 Mei 2023 sore.
“Kemudian bayi tersebut ditemukan oleh warga. Dilaporkan ke Polsek Tegalombo, karena memang yang dekat Polsek Tegalombo,” kata Iptu Andreas, Sabtu (10/6/2023).
Saat melakukan olah tkp, Iptu Andreas mengatakan menemukan kaos paguyuban reog Sido Rukun. Juga ada jilbab. Jasad bayi dibungkus dengan kaos reog, jilbab kemudian dibungkus plastik kresek,
“Satu, yang ditemukan di TKP untuk membungkus, kaus paguyuban Reog itu, nah itu dipertajam. Penyelidikan memang hampir satu bulan. Kami panggil beberapa saksi,” ujarnya.
Karena kaus ini menjadi barang bukti kunci, dia mendalaminya. Dari keterangan yang ada bahwa kaos paguyuban reog itu hanya 4 jumlah. Pemilik 4 sudah dilakukan pemeriksaan duluan.
“yang satu baru kita pertajam mengarah ke pelaku tersangka. Jadi ya memang terungkapnya karena kaos itu (kaos paguyuban reog),” terang Iptu Andreas.
Motif, jelas dia, seperti yang telah disampaikan bahwa pelaku SWK malu. Pelaku adalah seorang janda, tetapi belum menikah kembali kemudian hamil.
LLalu kemudian pada saat melahirkan, itu pengakuan dari pelaku di kamar mandi, kamar mandi, rumah Pelaku. Tidak ada yang membantu sendiri sampai tali pusarnya pun dipotong Sendiri,” urainya
“Kemudian saking bingungnya, bayi tersebut dimasukkan ke dalam koper warna pink, baru 2 hari, Bayi tersebut dibuang,” pungkasnya.
Kasus pembuagan bayi juga terjadi di Banten.
Seorang pria penjual nasi goreng di Banten merudapksa anak kandungnya sendiri hingga melahirkan.
Saat bayi dari hubungan inses atau sedarah tersebut lahir, ternyata kondisinya memilukan.
Oleh karena kondisinya yang dianggap aib dan beban, pelaku membuang bayi tersebut.
Perbuatan bejat ayah tersebut ketahuan saat warga menemukan bayi yang dibuang.
Melansir Kompas.com, kasus ayah menghamili anak kandung sendiri ini terjadi di Serang, Banten.
Pelaku berinisial HO (41) menghamili anak kandungnya hingga melahirkan bayi dengan kondisi yang memprihatinkan.
Hasil hubungan inses ini membuat bayi HO dan anak kandungnya tersebut mengalami cacat di bibir atau bibir sumbing.
Kapolres Serang, AKBP Yudha Satria mengungkapkan bagaimana perbuatan bejat HO akhirnya ketahuan.
Awalnya warga menemukan bayi dalam dus mie di pinggir Jalan Raya Kampung Kemayungan, Desa Sukajaya, Kecamatan Pontang, Serang, Banten, pada Selasa (25/4/2023).
Mendapati laporan penemuan tersebut, kata Yudha, tim Satuan Reserse Kriminal Polres Serang kemudian melakukan penyelidikan.
Pihaknya memeriksa saksi dan melakukan penelusuran ke bidan, klinik, hingga dukun beranak.
"Mengetahui bahwa di pusar bayi tersebut dijepit dengan klem medis dan ada stampel di kakinya."
"Kemudian penyidik melakukan tracking," ucap Yudha kepada wartawan di Mapolres Serang, Jumat (28/4/2023).
Petugas yang menelusuri siapa orang tua bayi laki-laki tersebut mendapatkan informasi bahwa ada salah satu praktik bidan mandiri milik Ema Rahmawati.
Bidan tersebut diketahui baru saja membantu melahirkan bayi laki-laki dengan kondisi bibir sumbing.
Saat didalami, akhirnya penyidik menemui bidan tersebut hingga mendapati identitas ibu sang bayi yang berinisial SI (22), warga Pelawad, Ciruas, Serang.
Berdasarkan keterangan SI, bayi tersebut ternyata dibuang oleh HO.
HO malu karena anak yang dilahirkan mengalami cacat sehingga akan menjadi beban hidupnya harus membiayai pengobatan.
"Motif membuang bayi karena malu anak yang dilahirkan itu hasil hubungan gelap dengan anak kandungnya."
"Kemudian HO tahu bahwa anaknya akan membutuhkan banyak biaya untuk berobat karena cacat," ujar Yudha.
Saat ini bayi SI sudah mendapatkan perawatan medis di RSUD dr Drajat Prawiranegara Serang dengan pengawasan tim Dinsos Kabupaten Serang.
Sedangkan status SI dan bidan Ema Rahmawati sebagai saksi.
Sementara itu HO mengakui telah memerkosa anak kandungnya sebanyak lima kali sejak tahun 2022 di rumahnya.
Dia melakukan aksinya saat istri sedang bekerja di Bangkalan, Madura.
"Istri di Madura, disuruh pulang enggak mau, hubungan badan sama anak, suka sama suka," kata HO.
Dikatakan HO, proses persalinan dilakukan secara normal dengan biaya sebesar Rp1.950.000.
Usai persalinan, tanpa sepengetahuan SI, HO kemudian membuang bayi karena malu dan kondisi cacat.
"Menyesal kalau sudah begini," ucap HO yang mengaku bekerja sebagai penjual nasi goreng keliling.
HO sudah mengakui seluruh perbuatannya dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ia dikenakan Pasal 305 KUHPidana tentang Penelantaran Anak dan mendapat ancaman pidana paling lama lima tahun kurungan.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com