TRIBUNJATIM.COM - Inilah hukum berkurban menggunakan uang hasil utang atau pinjaman.
Rupanya, berkurban menggunakan uang hasil utang tak boleh sembarangan.
Ada syarat khusus untuk melakukannya.
Apa saja?
Hari Raya Idul Adha 2023 jatuh pada tanggal 29 Juni.
Hari raya Idul Adha dinamai juga “Idul Nahr” yang artinya hari raya penyembelihan.
Hal ini untuk memperingati ujian paling berat yang diberikan kepada Nabi Ibrahim.
Saat Idul Adha, umat Islam akan memperingati dengan melakukan shalat Idul Adha dan menyembelih hewan kurban, seperti sapi, kambing, domba, atau unta.
Umat Islam yang mampu dianjurkan untuk berkurban.
Kemudian daging kurban itu akan dibagikan kepada fakir miskin dan orang-orang yang berhak menerimanya.
Namun, bagaimana bila seseorang ingin berkurban akan tetapi uang yang didapatkannya bersal dari berutang atau pinjaman?
Baca juga: Jelang Idul Adha 2023, Harga Sapi di Kota Probolinggo Naik Rp1-1,5 Juta
Dekan Fakultas Adab dan Bahasa UIN Raden Mas Said Surakarta Toto Suharto mengatakan, hukum seseorang yang berkurban dengan memakai uang hasil utang atau pinjaman diperbolehkan dan sah.
Akan tetapi dengan catatan, mereka yang berutang harus memiliki penghasilan dan memungkinkan untuk membayar utang tersebut.
"Boleh berkurban dengan uang pinjaman, asal dipastikan yang berkurban mampu membayar utangnya," kata Toto, Senin (12/6/2023), dilansir TribunJatim.com dari Kompas.com.
Toto mengatakan, berkurban pada asalnya memang bagi yang memiliki kelapangan harta dan untuk mereka yang mampu secara finansial serta kelapangan saat berkurban.
Baca juga: Amalan-amalan di Bulan Dzulhijjah 1444 H/2023 Sambut Hari Raya Idul Adha, Puasa hingga Berkurban