Pemilu 2024

Temuan 1033 Data Pemilih Tak Dikenal, ini Langkah Bawaslu Lamongan

Penulis: Hanif Manshuri
Editor: Sudarma Adi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Lamongan, M. Nadhim.

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Hanif Manshuri

 

TRIBUNJATIM.COM, LAMONGAN - Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024  pada 20-21 Juni mendatang.

Namun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lamongan menengarai adanya data pemilih tak dikenal atau sumir.

"Berdasarkan hasil pencermatan yang dilakukan oleh pengawas Pemilu,  terdapat 1.033 pemilih tak dikenal atau anomali yang tersebar dari beberapa kecamatan se-Lamongan," kata  Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Lamongan, M. Nadhim, kepada wartawan, Rabu (14/6/2023).

Baca juga: Kakek Lamongan Panik Pom Mini Terbakar Saat Isi Tandon, Api Menjalar ke Toko Kelontong, ini Sebabnya

Hasil pencermatan  Bawaslu Lamongan bersama Pengawas Pemilu Kecamatan hingga Kelurahan/Desa di Lamongan, ribuan nama yang  tak dikenali, terdiri dari 947 pemilih dibuktikan surat keterangan dan 86 pemilih belum ada surat keterangannya.

Sedang sejumlah pemilih tak dikenal yang bersurat keterangan, di antaranya 23 pemilih di Kecamatan Modo, 13  di Ngimbang, 1 di Maduran,  113  di Sambeng, 638 di Paciran, 43  di Solokuro, 2 di Kembangbahu, 88  di Turi, 1 di Glagah dan 25 pemilih di Sarirejo.

Sedangkan pemilih tidak dikenali yang tak disertai surat keterangan di antaranya 2 pemilih di Kecamatan Sukorame, 3 di Ngimbang, 2 di Sugio, 2 di Solokuro, 5 di Mantup, 53 di Turi dan 1 di Glagah dan 18 pemilih di Sarirejo.

Dari Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) akhir pasca pleno tingkat kecamatan ada 1.050.685 pemilih, 1.033 di antaranya tak dikenali. 

"Jumlah pemilih tidak dikenal  terbanyak ada Kecamatan Paciran," bebernya.

Baca juga: Bukannya Kerja, 11 PNS di Lamongan ini Malah Keluyuran ke Warung Sambil Ngopi, Digelandang Satpol PP

Menurut Nadhim, ini perlu untuk ditindaklanjuti oleh Bawaslu, pasalnya, status pemilih ini tidak jelas, apakah termasuk ke dalam Tidak Memenuhi Syarat (TMS) atau memenuhi syarat.

Pemilih tidak dikenali ini adalah orang yang namanya terdapat dalam Form A-Daftar Pemilih, tetapi pada saat coklit orang tersebut tidak dapat ditemui serta tidak dikenal oleh warga setempat.

Bawaslu Kabupaten Lamongan bakal mengirim saran perbaikan atas adanya data pemilih tak dikenali ini kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lamongan.

Sebab  data sumir  itu bisa berpotensi menjadi sengketa saat Pemilu digelar nanti.

Data pemilih tidak dikenal harus bisa disosialisasikan argumentasi administrasinya dan bisa dipertanggungjawabkan kebenaran administrasinya. Dan jangan sampai terjadi manipulasi administrasi kependudukan.

 

Berita Terkini