Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Pramita Kusumaningrum
TRIBUNJATIM.COM, PONOROGO - DPC PKB Ponorogo menyambut positif perihal putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
MK memutuskan Pemilu 2024 tetap dilakukan dengan sistem proporsional terbuka.
“Kami apresiasi positif apa yang menjadi putusan MK hari ini. Diputuskan bahwa pemilu dengan sistem proposional terbuka,” ujar Sekretaris DPC PKB Ponorogo, Dwi Agus Prayitno, Kamis (15/6/2023).
Baca juga: Sistem Pemilu Tetap Proposional Terbuka, MK Sebut Dalil Para Pemohon Tak Beralasan Menurut Hukum
Lantaran, kata dia, dengan munculnya putusan ini kegalauan yang terjadi sudah tidak ada. Tahapan yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga tetap berjalan.
“Kpu sudah berjalan dalam setahun lebih terus berjalan sesuai tahapan. Karena putusannya terbuka. Kalau tertutup pasti mengubah,” kata Kang Wie—sapaan akrab—Dwi Agus Prayitno.
Putusan MK yang menolak permohonan para pemohon menurutnya menunjukkan bahwa sistem proporsional terbuka telah sesuai dengan konstitusi.
Hal tersebut memperkuat tafsir atas ketentuan pasal 1 ayat 2 UUD 1945 yang menyatakan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat.
Pun partai politik (politik) yang telah mendaftarkan daftar caleg sementara (DCS) bernafas lega. Mereka pda caleg yang telah mendaftar harapannya bisa meraup suara.
Baca juga: Cara PKS Jatim Menangkan Pemilu dan Pilpres 2024, Ajak Relawan Semakin Kuatkan Kolaborasi
“Kami sendiri PKB telah jalan sesuai jalan. Kaitannya dengan caleg (calon legislatif),” beber caleg dapil 2 DPRD Kabupaten Ponorogo ini.
Pria yang menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Ponorogo ini mengaku para caleg dari DPC PKB Ponorogo sudah melaksanakan berbagai kegiatan dalam rangka mencari simpatisan masyarakat.