Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Willy Abraham
TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Kasatreskrim Polres Gresik, Iptu Aldhino Prima Wirdhan mengatakan, Muhammad Qo’dad Af’alul Kirom alias Afan (29) dinyatakan mengalami gangguan jiwa.
Afan adalah ayah di Gresik yang tega membunuh putri semata wayangnya sendiri, Z (9) dengan sadis.
"Hasil tes kejiwaan yang bersangkutan sudah keluar, kita lakukan pemeriksaan yang bersangkutan mengalami gangguan jiwa berat," ujarnya, Jumat (16/6/2023).
Proses penyidikan terus berjalan. Berkas telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Gresik.
Saat ini, Afan berada di rutan Polres Gresik.
"Tersangka masih di rutan Polres Gresik, kondisi sehat, masih bisa diajak bicara, bisa diajak komunikasi juga," tambahnya.
Diketahui, tersangka Afan pernah menjalani perawatan di RSJ Menur Surabaya. Atas keterlibatannya saat menjadi pecandu narkoba.
Sebelumnya, Afan menghabisi nyawa Z di rumah kontrakannya di Desa Putat Lor, Kecamatan Menganti, Gresik.
Baca juga: Bisa Masuk Surga, Ayah di Gresik Tega Bunuh Anaknya Sendiri, Terang-terangan Mengaku Tak Menyesal
Ia bahkan sudah merencanakan untuk membunuh putri kandungnya sendiri. Mulai dari mencari cara membunuh anak di internet, hingga menyiapkan pisau dapur yang digunakan untuk membunuh korban.
Sementara sang istri, sudah pergi dari rumah tiga hari sebelum kejadian.
Sang istri diduga kembali ke dunia malam, menjadi ladies companion (LC).
Pikiran Afan makin kalut. Dia nekat mengakhiri nyawa sang anak yang diketahui baru pulang dari pondok pesantren.
Korban dibunuh setelah adzan subuh.
Z yang sedang tidur langsung ditusuk pisau berulang kali. Bahkan sampai tembus ke jantung.
Baca juga: Surat Terakhir Bocah 9 Tahun di Gresik yang Dibunuh Ayahnya, Selamat Tinggal, Seolah Jadi Pertanda
Korban ditemukan dalam kondisi tertelungkup bersimbah darah. Dalam keadaan sudah meninggal dunia di dalam kamar.
Sementara Afan keluar rumah menyerahkan diri ke Polsek Tandes, Surabaya.