"Dari ketujuh pelaku itu di antaranya, AJ (23) sudah dewasa," katanya kepada wartawan, Sabtu (17/6/2023).
"Sedangkan enam orang lainnya masih berusia di bawah umur, yakni RJ, PN, ARJ, JR, AS dan MPA," imbuhnya.
Menurutnya, AJ mengakui perbuatan tersebut dan pihaknya pun mengamankan sejumlah barang bukti dari pelaku.
"Selain pelaku kita juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti lain, yaitu satu unit motor, satu buah telepon genggam, dan ikat pinggang," ucapnya.
Bahkan selain disuruh mencium kaki dan ditendangi, para pelajar SMP tersebut ternyata ditabrak oleh sepeda motor pelaku.
Selain itu perundungan tersebut masih berlanjut dengan memukul para pelajar SMP tersebut menggunakan ikat pinggang.
Dalam hal ini, pihak kepolisian akan memanggil sekolah yang bersangkutan dan orang tua kedua belah pihak.
"Pelaku perundungan yaitu AJ (23) dikenakan Pasal 76c jo Pasal 80 ayat 1 Undang-undang No 35 Tahun 2014, dengan tuntutan tiga tahun enam bulan," katanya.
"Kami akan melanjutkan pemeriksaan terhadap anak serta koordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas)."
"Terkait dengan beberapa pelaku yang masih di bawah umur," ucapnya.
Baca juga: Nangis-nangis Minta Maaf, Emmy Penghina Ameena Bongkar Alasan Bully Anak Aurel, Nikita Mirzani: Basi
AJ sebagai pelaku utama kasus perundungan mengaku pernah menjadi korban serupa.
"Dulu waktu masih SMP saya pernah juga digituin (bully) oleh anak SMP lain, jadi sekarang saya balas dendam," kata AJ pada wartawan, Minggu, (18/6/2023).
Aksi perundungan dan kekerasan tersebut, lanjut dia, dilakukan secara acak terhadap para korbannya yang merupakan siswa-siswa SMP.
"Saya tidak menarget harus sekolah mana, tetapi siapa saja (siswa SMP) yang masuk kawasan Cipanas pasti saya kejar. Terutama siswa SMP asal Cianjur kota," ucapnya.
Hima mengungkapkan, pihaknya hingga saat ini masih melakukan pendalaman dan memintai keterangan dari ketujuh korban dan saksi.