TRIBUNJATIM.COM - Seorang mantan kades atau kepala desa mengakui perbuatannya mengambil dana pembangunan desa.
Mantan Kades korupsi sampai nilai uangnya cukup fantastis.
Mantan Kades itu tega mengambil uang dan membuat negara rugi sampai Rp 988 juta.
Setelah diamankan dan melalui proses persidangan, terungkap pengakuan atas perbuatan tersebut.
Ternyata, mantan kades korupsi karena menikahi 4 orang wanita.
Bukannya membangun infrastruktur desa, Mantan Kepala Desa (Kades) Lontar Alkani, malah memakai dana desa untuk menikahi empat orang perempuan.
Dikutip Tribun Jatim dari Kompas.com, kasus ini membuat negara rugi atas dugaan tindak pidana korupsi itu mencapai Rp 988 juta.
Diketahui Alkani menjabat sebagai Kepala Desa (Kades) Lontar, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, Banten, tersebut sejak tahun 2015-2021.
Pengacaranya Erlan, mengungkapkan pengakuan kliennya yang mengatakan sudah menyadari perbuatannya tersebut.
Erlan mengungkapkan bagaimana Mantan Kepala Desa Lontar Alkani itu menyesal.
Baca juga: Erina Gudono Protes Sikap Kaesang Berubah Sejak Maju Politik, Ngaku Kesel, Dulu Nggak Gini, Loh
Dikatakan Erlan, kliennya sudah mengakui perbuatannya melakukan korupsi alokasi dana desa tahun 2020 yang seharusnya untuk pembangunan infrastruktur desa.
Erlan mengaku prihatin, karena dana desa yang seharusnya digunakan kepentingan masyarakat namun untuk kepentingan pribadinya.
Mantan Kades Lontar Alkani menggunakan semua dana yang nyaris capai Rp 1 Miliar itu untuk menikahi 4 orang perempuan.
Dalam persidangan, mantan Kades menyatakan alasan di balik perbuatannya.
Pengacara mengungkapkan pengakuan yang diberikan klien saat ditanya alasan atas perbuatannya.