Kejari Pacitan menyerahkan Edi atas dugaan mantan kades korupsi pada pengelolaan APBDes tahun 2022 kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya tersangka sempat menjalani masa penahanan selama 20 hari di Rutan Kelas IIB Pacitan.
Baca juga: Anies Baswedan Bertemu SBY di Pacitan, Perkuat Rencana Pengumuman Bakal Calon Wakil Presiden?
Tersangka terjerat tindak pidana korupsi senilai Rp.516 juta lebih karena beberapa item pekerjaan yang bersumber ADD maupun DD yang semula dialokasikan untuk pemberdayaan masyarakat sengaja tak di garap hingga lewat tahun anggaran.
“Dana yang diselewengkan itu Rp 516 juta. Untuk kepentingan pribadi. Mengembalikan dana kampanye yang terlanjur keluar ketika tersangka mencalonkan diri sebagai Kades,” Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Pacitan Ratno Timur Pasaribu, Jumat (2/6/2023).
Setelah dilakukan pelimpahan dari penyidik ke JPU, dia mengatakan bahwa selanjutnya pihaknya tinggal melakukan pelimpahan berkas ke Pengadilan Negeri Surabaya.
"Dalam waktu dekat kita akan melimpahkan berkas perkara untuk diajukan dipersidangan," katanya kepada Tribunjatim.com
Baca juga: Pertemuan Tertutup Anies Baswedan dengan AHY dan SBY di Pacitan, Wasekjen: Semoga Ada Kejutan
Atas perbuatanya tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang 31 tipikor dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara.
"Meski nanti sudah diputus hukuman, bukan berarti tersangka bebas dari kewajibannya untuk mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 516 juta, " pungkas Ratno.
Saat dilakukan pelimpahan, Edi Suwito terlihat menggunakan baju tahanan berwarna orange. Dia juga menggunakan alat bantu jalan berupa tongkat.
Berita viral lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com