TRIBUNJATIM.COM - Ibadah haji dilaksanakan pada bulan haji yakni Dzulhijjah, tepatnya ketika waktu wukuf di Arafah tiba (9 Dzulhijjah), hari Nahr (10 Dzulhijjah), dan hari-hari Tasyrik (11, 12, dan 13 Dzulhijjah).
Ibadah ini dilaksanakan dengan berkunjung ke Baitullah (Kabah) untuk melakukan amalan-amalan tertentu demi memenuhi panggilan Allah SWT.
Pelaksanaannya diwajibkan hanya sekali seumur hidup.
Sedangkan pelaksanaan haji yang kedua dan seterusnya adalah sunah.
Dikutip dari buku Tuntunan Manasik Haji Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag via Kompas.com, berdasarkan pelaksanaan, ibadah haji terbagi menjadi tiga macam:
Baca juga: VIRAL Jemaah Haji Surabaya Bawa Rokok 6 Koper, Dikumpulkan Nyaris 2 Karung, Petugas: Temuan Terbesar
1. Haji Ifrad
Menurut bahasa, kata ifrad berarti menyendirikan.
Maksudnya adalah, seseorang melaksanakan ibadah haji saja tanpa melaksanakan umrah.
Pelaksanaan Haji Ifrad dapat dilaksanakan dengan dua cara, yaitu melaksanakan haji saja tanpa melaksanakan umrah atau Melaksanakan ibadah haji terlebih dahulu, lalu melaksanakan umrah setelah selesai haji.
Selain kedua cara tersebut, haji ifrad juga bisa dilakukan dengan dua acara yang lain, yaitu melaksanakan umrah di luar bulan-bulan haji, kemudian menyusul melaksanakan ibadah haji pada bulan haji.
Selanjutnya, bisa melaksanakan umrah pada bulan-bulan haji lalu kembali ke tanah air.
Kemudian menyusul pergi haji pada bulan-bulan haji di tahun yang sama.
Orang yang melaksanakan ibadah haji jenis ini tidak dikenakan dam atau denda yang harus dibayar ketika seseorang menunaikan ibadah haji atau umrah karena beberapa sebab pelanggaran.
Baca juga: 7 Tips Menjadi Haji yang Mabrur agar Ibadah ke Mekkah Tak Sia-sia, Simak Penjelasan Buya Yahya
2. Haji Qiran
Kata qiran memiliki makna berteman atau bersamaan.