Terkait hal tersebut, Wahidin berencana mengadukan masalah yang dia hadapi ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Rencana ini disampaikan Eka saat ditemui Kompas.com di Mapolres Cirebon Kota pada Minggu (18/6/2023) petang.
"Langkah selanjutnya, supaya tidak ada fakta-fakta yang dikaburkan, saya akan berkoordinasi dengan LPSK," kata Eka saat ditemui Kompas.com.
"Karena korban sudah ada ancaman, dibuat tidak nyaman akibat dari melaporkan kasus ini," imbuhnya.
Eka menerangkan bahwa sejak berjuang mencari keadilan untuk dirinya dan masa depan anaknya, Wahidin kerap mendapatkan telepon dari nomor-nomor tak dikenal.
Orang dalam telepon tersebut meminta agar Wahidin mencabut perkara dan tidak melanjutkannya.
"Bentuknya telepon, telepon tidak dikenal, ada teror-teror, telepon untuk tidak melanjuti pengungkapan kasus ini," tambah Eka.
Baca juga: Wahidin Tukang Bubur Dibohongi Mantan Kapolsek Rp 310 Juta Raib Termakan Janji, Rumah Sudah Digadai
Kini kedua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Ariek Indra Sentanu mengungkapkan, pihaknya sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan penipuan penerimaan Bintara Polri tahun 2021.
Ariek menuturkan, dua tersangka tersebut yakni seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di Mabes Polri berinisial NY.
Lalu oknum Polri AKP SW.
"Inisial NY ini kami amankan di Jagakarta, Jakarta Selatan," kata Ariek saat pertemuan di Mapolres Cirebon Kota, yang dihadiri Kompas.com, Minggu (18/6/2023) petang.
"Kami amankan, langsung kami bawa ke Polres Cirebon Kota, dan langsung kami gelarkan. Dinaikkan menjadi tersangka terhadap inisial NY ini," terangnya.
Sementara menurut AKP SW, saat kasus ini bergulir bertugas di Polsek Mundu, Polres Cirebon Kota.
"Nah, keterkaitan dengan oknum Polri, hari ini juga, yang bersangkutan oknum anggota polri beinisial SW, ditetapkan sebagai tersangka," tambah Ariek dalam pertemuan tersebut.