Syamsul melanjutkan, para imam juga memiliki perbedaan pendapat mengenai hukum memotong kuku dan rambut sebelum kurban.
Menurut Imam Abu Hanafi, hukum potong kuku dan rambut sebelum kurban adalah mubah atau diperbolehkan.
Namun, menurut Imam Syafi'i dan Imam Malik, hukumnya makruh atau sebaiknya tidak dilakukan.
Sedangkan Imam Ahmad berpendapat, memotong kuku dan rambut sebelum kurban merupakan sebuah larangan.
"Jadi berpeda pendapat, kalau makruh itu berarti itu larangan, tapi tidak sampai pada haram," jelas Syamsul.
Guru Besar UIN Raden Mas Said ini pun menyarankan agar Muslim Indonesia tidak perlu memotong kuku maupun rambut sebelum menyembelih hewan kurban.
Kendati demikian, apabila seseorang terpaksa harus memotong kuku atau rambut karena alasan mendesak, maka tak menjadi masalah untuk dilakukan.
"Karena ini bukan sesuatu yang sangat fundamental, larangannya tidak keras," ujarnya.
Baca juga: Pedagang Hewan Kurban di Lamongan Ketiban Rezeki, 3 Hari Laku 17 Ekor, Kambing Etawa Banyak Dicari
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com