TRIBUNJATIM.COM - Pemerintah resmi menetapkan libur Hari Raya Idul Adha 2023 resmi ditetapkan pemerintah.
Libur Hari Raya Idul Adha 1444 Hijirah ada tiga hari.
Ketetapan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 624/2023, Nomor 2/2023, dan Nomor 2/2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 yang diteken oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas.
“Iya," kata Menpan RB Azwar Anas saat dikonfirmasi soal isi SKB 3 Menteri tersebut di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (20/3/2023), dikutip TribunJatim.com dari Kompas.com.
Libur tiga hari Idul Adha itu, rinciannya, satu hari merupakan hari libur nasional, sedangkan dua hari cuti bersama.
Berikut rinciannya:
Rabu, 28 Juni 2023: cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah
Kamis, 29 Juni 2023: libur nasional Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah
Jumat, 30 Juni 2023: cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah
Baca juga: Doa Buka Puasa Dzulhijjah 1444 H/2023 yang Shahih, Tulisan Arab dan Latin Beserta Artinya
Menurut Menpan RB, keputusan pemerintah menambah dua hari cuti bersama bukan semata-mata karena ada perbedaan tanggal Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah.
Azwar Anas mengungkapkan, keputusan ini dibuat agar masyarakat Indonesia punya lebih banyak waktu untuk berkumpul dengan keluarga karena anak-anak sekolah sedang memasuki waktu libur.
“Bukan semata-mata karena ada dua Idul Adha di hari yang berbeda, tapi ini kan musim liburan anak-anak sehingga quality time dari para ASN kita dan juga masyarakat Indonesia penting untuk berkumpul bersama keluarga," kata Anas.
Anas mengakui, penambahan hari libur ini berangkat dari usulan Muhammadiyah.
Baca juga: Bolehkah Kurban Satu Kambing untuk Sekeluarga di Idul Adha? Simak Hukum dan Syarat, Pahalanya Rata
Sebagaimana diketahui, Muhammadiyah menetapkan Hari Raya Idul Adha jatuh pada Rabu, 28 Juni 2023, berbeda dengan pemerintah yang menetapkan hari Kamis, 29 Juni 2023 sebagai Hari Raya Kurban.
Menurut Anas, jika hari Rabu (28/6/2023) dan Kamis (29/6/2023) ditetapkan sebagai hari libur nasional, maka, Jumat (30/6/2023) akan menjadi hari “terjepit” antara hari libur nasional dan hari libur akhir pekan.