Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Idul Adha 2023

Bolehkah Kurban Satu Kambing untuk Sekeluarga di Idul Adha? Simak Hukum dan Syarat, Pahalanya Rata

Rupanya ini hukum dan syarat kurban 1 kambing untuk sekeluarga di Idul Adha. Bolehkah?

Pixabay
Bolehkah Kurban Satu Kambing untuk Sekeluarga di Idul Adha? Simak Hukum dan Syaratnya 

TRIBUNJATIM.COM - Masyarakat tentu masih ada yang bingung, bolehkah berkurban 1 kambing untuk sekeluarga?

Rupanya ini hukum dan syarat kurban 1 kambing untuk sekeluarga di Idul Adha.

Memang, umat Islam yang memiliki kemampuan secara ekonomi dianjurkan untuk melaksanakan ibadah kurban saat Idul Adha.

Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) telah menetapkan hari raya Idul Adha jatuh pada Kamis (29/6/2023).

Berkurban ditujukan untuk mensyukuri nikmat Allah atas kehidupan dan keutamaan pada hari-hari Zulhijah.

Lantas, bagaimana hukum berkurban satu kambing untuk satu keluarga?

Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh mengatakan, berkurban satu kambing untuk satu keluarga diperbolehkan.

"Kalau mau berkurban satu kambing, bisa. Cukup untuk satu keluarga mengingat hukum kurban itu sunah kifayah," kata Asrorun saat dihubungi Kompas.com, Jumat (16/6/2023).

Sunah kifayah adalah perbuatan yang sangat dianjurkan di mana jika dijalankan akan mendapatkan pahala, kemudian jika dalam satu keluarga sudah ada yang melaksanakan maka bisa menggugurkan pembebanan atau tuntutan bagi yang lain.

"Dengan demikian, jika keluarga tersebut memiliki kemampuan kemudian ada salah satu anggota keluarga berkurban, maka bisa mencukupi kesunahan kurban bagi keluarga tersebut," kata Asrorun.

Sebaiknya, jika keluarga tersebut diberi kemampuan, namun tidak ada satu pun yang melaksanakan kurban, maka semua yang mampu akan terkena tuntutan dan hukumnya makruh.

Baca juga: Baiknya Puasa Dzulhijjah Sambut Idul Adha 2023 atau Qodho Ramadan Dulu? Ini Kata Ustadz Adi Hidayat

Syarat kurban satu kambing untuk sekeluarga

Dikutip dari laman Baznas, berkurban dengan satu ekor kambing untuk mewakili satu keluarga diperbolehkan, namun beberapa ulama memberikan batasan tertentu.

Beberapa ulama menetapkan tiga syarat yang membolehkan kurban satu kambing untuk satu keluarga.

Syarat tersebut yakni:

  • Tinggal bersama
  • Memiliki hubungan kekerabatan
  • Memiliki satu keluarga serta pemberi nafkah yang sama
Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved