Berita Viral

Cara Licik Eks Kapolsek ‘Bungkam’ Tukang Bubur Agar Tak Koar-koar Telah Ditipu, 2 Tahun Diabaikan

Penulis: Ignatia
Editor: Mujib Anwar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Begini ternyata cara eks kapolsek di Cirebon menipu tukang bubur hingga Rp310 juta

Kuasa hukum korban, Eka Suryaatmaja, menjelaskan, Aipda H memalsukan tanda tangan Kepala SPK Polsek Mundu dalam laporan yang disampaikan korban pada 2021.

Pemalsuan itu atas perintah dari AKP SW.

"Bapak bisa langsung ke KSPK atas inisial AK. Dalam pengakuan di Paminal Polda Jabar, ini dipalsukan tanda tangannya," ungkap Eka.

Ternyata, laporan polisi itu digunakan untuk memberikan efek ketenangan agar Wahidin tidak ribut melaporkan kasus ke polisi.

Baca juga: Sosok Menantu Mantan Kapolsek Tipu Rp310 Juta Tukang Bubur, Diduga Ikut Sekongkol, Berpangkat Ipda

Namun ternyata, selama 2 tahun, laporan itu membuat kasus tidak kunjung diselidiki dan diselesaikan persoalannya.

"Jadi, ini semua (laporan polisi) adalah pemalsuan untuk ngadem-ngademin Wahidin supaya Wahidin tidak ribut ke mana-mana. Jadi dua tahun Wahidin diabaikan,” kata Eka sambil menunjukkan sejumlah berkas saat konferensi pada Sabtu (17/6/2023).

Diberitakan sebelumnya, Wahidin, tukang bubur asal Desa Kejuden, Kecamatan Depok, Kabupaten Cirebon, Jabar, menjadi korban penipuan yang dilakukan oleh mantan Kapolsek Mundu, AKP SW.

SW menjanjikan anak pertama Wahidin masuk Bintara Polri pada masa penerimaan 2021.

Namun, dia meminta uang kepada Wahidin dengan total Rp 310.000.000 secara bertahap.

Begini ternyata cara eks kapolsek di Cirebon menipu tukang bubur hingga Rp310 juta (Kompas.com)

Wahidin yang tidak punya cukup uang, akhirnya menggadaikan rumah demi cita-cita anaknya.

SW kemudian meminta Wahidin menyetorkan uang secara bertahap kepada oknum PNS Mabes Polri berinisial NY.

SW juga meminta Wahidin menyetorkan uang itu kepada oknum polri berinisial D berpangkat Ipda, yang juga menantu SW.

Saat ini SW dan NY telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan.

Sebelumnya, Wahidin telah resmi melaporkan kembali kasus penipuan oleh Eks Kapolsek di Cirebon tersebut.

Didampingi kuasa hukumnya dari Law Firm Harum NS, korban menunjukkan bukti-bukti tindak kejahatan mantan Kapolsek itu bersama tiga orang lainnya.

Halaman
1234

Berita Terkini