- Pemegang KIP Pendidikan Menengah.
- Masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menerima program bantuan sosial, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK), dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).
- Masuk dalam kelompok masyarakat miskin/rentan miskin maksimal pada desil 3 Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) yang ditetapkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
- Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan.
Jika keempat syarat belum terpenuhi, calon penerima KIP Kuliah dapat melampirkan:
- Bukti pendapatan kotor gabungan orangtua paling banyak Rp 4.000.000 setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/ wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp 750.000.
- Punya Surat Keterangan Tidak Mmapu (SKTM) yang dikeluarkan dan dilegalisasi oleh pemerimtah, minimal tingkat desan atau kelurahan.
Baca juga: Cara Download Sertifikat UTBK SNBT 2023 untuk Daftar PTN Jalur Mandiri, Batas Cetak hingga 31 Juli
Cara daftar KIP Kuliah
Setelah syarat sudah dipenuhi, pendaftar bisa mengikuti cara mendaftar KIP Kuliah di bawah ini:
- Lakukan pendaftaran akun melalui laman https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/
- Masukkan NIK, NISN, NPSN, dan alamat email yang aktif.
- Tunggu proses validasi untuk menentukan apakah pendaftar layak menerima KIP Kuliah.
- Jika status layak menerima KIP Kuliah, buka email untuk melihat nomor pendaftaran dan kode akses.
- Masuk ke laman KIP Kuliah dengan memasukkan nomor pendaftaran dan kode akses.
- Selesaikan proses pendaftaran dan pilih jalur SNBP, SNBT, atau mandiri.
- Tunggu verifikasi dari perguruan tinggi untuk menentukan apakah pendaftar layak menerima KIP kuliah.
Pendaftar yang ingin mengetahui PTN dan PTS yang membuka pendaftaran untuk KIP Kuliah dapat mengunjungi tautan ini.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com