Berita Viral

Mantan Kapolsek Tipu Tukang Bubur Sepakat Damai? Uang Rp310 Juta Dikembalikan, Wahidin Cabut Laporan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wahidin, melalui kuasa hukumnya, mencabut laporan polisi di Mapolres Cirebon Kota, Rabu (21/6/2023). Pencabutan laporan dilakukan setelah AKP SW mengembalikan uang Rp 310 juta milik tukang bubur tersebut.

TRIBUNJATIM.COM Kasus mantan Kapolsek tipu tukang bubur senilai Rp310 juta terus bergulir.

Fakta baru muncul bahwa keduanya sepakat damai.

Bahkan pelaku sudah mengembalikan uang Rp310 juta kepada tukang bubur bernama Wahidin.

Firdaus Yuninda, kuasa hukum mantan Kapolsek Mundu, Cirebon, Jawa Barat, AKP SW, berharap kliennya mendapat keringanan hukuman.

Hal itu disampaikan Firdaus usai korban penipuan AKP SW, Wahidin, melalui kuasa hukumnya, mencabut laporan polisi di Mapolres Cirebon Kota, Rabu (21/6/2023).

Pencabutan laporan dilakukan setelah AKP SW mengembalikan uang Rp 310 juta milik tukang bubur tersebut.

Baca juga: Masa Lalu Polisi Tipu Tukang Bubur, Bukan Cuma Sekali Jabatan Dicopot, Pernah Terseret Kasus Tilang

"Sebetulnya, Selasa malam tadi kami sudah bersepakat damai antara kami kuasa hukum AKP SW dengan korban. Tim kuasa hukum (korban) juga bersepakat,” kata Firdaus, dilansir dari Kompas.com.

Firdaus mengatakan, surat perdamaian serta pencabutan laporan sudah diserahkan kepada penyidik Polres Cirebon Kota.

Langkah ini juga bagian dari upaya kuasa hukum untuk mengajukan restorative justice karena telah adanya perdamaian antara kedua belah pihak.

Firdaus berharap ada keringanan untuk AKP SW yang telah mengganti kerugian korban.

Namun, dirinya memahami betul bahwa persidangan etik adalah hal absolut yang dimiliki Polri.

Sebelumnya diberitakan, Wahidin, tukang bubur asal Desa Kejuden, Kecamatan Depok, Kabupaten Cirebon, Jabar, menjadi korban penipuan yang dilakukan oleh mantan Kapolsek Mundu, AKP SW.

SW menjanjikan anak pertama Wahidin masuk Bintara Polri pada masa penerimaan 2021.

Namun, dia meminta uang kepada Wahidin dengan total Rp 310 juta secara bertahap.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Ibrahim Tompo, bersama Kapolres Cirebon Kota, AKBP Ariek Indra Sentanu, dan jajaran, melakukan gelar perkara ungkap kasus penanganan oknum polri yang menipu tukang bubur pada penerimaan Bintara Polri 2021 lalu, di Mapolres Cirebon Kota, Senin (19/6/2023). (MUHAMAD SYAHRI ROMDHON via Kompas.com)

Wahidin yang tidak punya cukup uang, akhirnya menggadaikan rumahnya.

SW kemudian meminta Wahidin menyetorkan uang secara bertahap kepada oknum PNS Mabes Polri berinisial NY.

SW juga meminta Wahidin menyetorkan uang itu kepada oknum polri berinisial D berpangkat Ipda, yang juga menantu SW.

Saat ini SW dan NY telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan.

Namun, pada Rabu (21/6/2023), Wahidin mencabut laporan terhadap SW. 

Pencabutan laporan dilakukan setelah AKP SW mengembalikan uang Rp 310 juta milik Wahidin.

Sementara itu, pencopotan jabatan AKP Supai Warna, anggota polisi tipu tukang bubur Rp 310 juta bukan baru kali ini saja terjadi.

Awalnya, AKP Supai Warna dicopot dari jabatannya sebagai Kapolsek Mundu, Cirebon Kota, menjadi Wakasat Binmas Polresta Cirebon.

Baca juga: Cara Licik Eks Kapolsek ‘Bungkam’ Tukang Bubur Agar Tak Koar-koar Telah Ditipu, 2 Tahun Diabaikan

Namun, jabatan Wakasat Binmas Polresta Cirebon yang baru diembannya juga dicopot oleh Kapolda Jawa Barat (Jabar), Irjen Akhmad Wiyagus.

Dilansir dari kompas.tv, Rabu (21/6/2023), pencopotan jabatan AKP Supai Warna tersebut tentunya tidak terlepas dari kasus tindak pidana yang menjeratnya yakni terlibat penipuan calon penerimaan anggota Polri.

AKP Supai Warna menipu Wahidin, seorang tukang bubur yang juga tetangganya dengan menjanjikan anak korban bisa masuk atau menjadi polisi.

Akibat penipuan yang dilakukan AKP Supai Warna, korban Wahidin mengalami kerugian keuangan yang mencapai Rp310 juta.

Pencopotan jabatan yang dialami oleh AKP Supai Warna bukan baru kali ini saja terjadi.

Ia juga pernah dicopot dari jabatannya pada Februari 2016.

Waktu itu, AKP Supai Warna menjabat sebagai Kepala Unit Pengaturan Penjagaan Pengawalan dan Patroli (Kanit Turjawali) Polres Cirebon Kota.

Namun, jabatan itu dicopot lalu dimutasi menjadi Kanit Binmas Polsek Seltim.

Dalam aksi penipuan penerimaan Bintara Polri 2021 itu, AKP SW eks Kapolsek Mundu, Polres Cirebon Kota bersekongkol dengan menantunya yang ternyata juga seorang oknum polisi. (via Tribun Jambi)

Pencopotan tersebut diduga karena berkaitan dengan maraknya kasus tilang kendaraan di Cirebon.

Bahkan, pernah ramai di media sosial warganet menyebut Kota Cirebon sebagai Kota Sejuta Tilang.

Kasus penilangan tersebut pun berlalu.

AKP Supai Warna kemudian dilantik menjadi Kapolsek Mundu.

Saat menjabat Kapolsek Mundu itulah, AKP Supai Warna diduga menipu Wahidin.

Kemudian, pada April 2022, AKP Supai Warna dipindahtugaskan ke Polsek Pabedilan.

Namun demikian, ia tetap menjabat Kapolsek.

Belakangan, jabatan kapolsek tersebut dicopot dari AKP Supai Warna setelah kasus penipuan yang dilakukannya terbongkar.

AKP Supai Warna kemudian dimutasi ke Pama Polda Jabar.

Baca juga: Wahidin Tukang Bubur Dibohongi Mantan Kapolsek Rp 310 Juta Raib Termakan Janji, Rumah Sudah Digadai

Dikenai Sanksi Patsus

Polda Jawa Barat akhirnya memutuskan menjatuhkan sanksi kepada AKP Supai Warna berupa penempatan khusus atau patsus.

Sanksi tersebut dijatuhkan buntut keterlibatannya atas dugaan kasus penipuan mengatasnamakan rekrutmen Polri hingga korban mengalami kerugian ratusan juta rupiah.

"AKP SW diberi sanksi patsus selama 21 hari dalam rangka proses sidang kode etik Polri," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo.

Ibrahim pun memastikan bahwa kasus penipuan rekrutmen anggota Polri itu telah masuk ke tahap penyidikan dan akan terus dikembangkan.

Berita viral lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Berita Terkini