Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Cara Licik Eks Kapolsek ‘Bungkam’ Tukang Bubur Agar Tak Koar-koar Telah Ditipu, 2 Tahun Diabaikan

Cara Eks Kapolsek Cirebon yang viral karena menipu seorang tukang bubur akhirnya terungkap, ternyata memalsukan dokumen agar 2 tahun bisa diabaikan.

Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
Kompas.com
Begini ternyata cara eks kapolsek di Cirebon menipu tukang bubur hingga Rp310 juta 

TRIBUNJATIM.COM - Beginilah cara eks Kapolsek di Cirebon dalam kasus penipuan yang dilaporkan oleh seorang Tukang Bubur.

Wahidin, korban penipuan mantan Kapolsek di Cirebon akhirnya mengetahui kemana larinya uang yang ia kirimkan.

Demi mewujudkan cita-cita anaknya, Wahidin mengirimkan uang Rp310 juta kepada seorang mantan Kapolsek.

Wahidin mengirimkan uang tersebut sampai menggadaikan rumah yang ia tempati.

Namun anaknya tidak lolos menjadi polisi, nasib apes justru dialaminya.

Kini terungkap akhirnya cara eks Kapolsek di Cirebon membuat Tukang Bubur bungkam selama 2 tahun.

Penyidik Polsek Mundu, Cirebon, Jawa Barat, Aipda H, menjalani sidang kode etik yang digelar Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Cirebon Kota, pekan lalu.

Aipda H menjalani sidang terkait dengan kasus penipuan terhadap tukang bubur asal Kabupaten Cirebon, Wahidin, yang dilakukan mantan Kapolsek Mundu AKP SW dan PNS SDM Mabes Polri berinisial NY.

Wahidin menyetorkan uang Rp 310 juta kepada SW dan NY agar anak Wahidin bisa diterima dalam seleksi masuk Bintara Polri 2021.

Namun, anak Wahidin tidak lulus.

Baca juga: Gagal Jadi Polisi, Anak Tukang Bubur yang Ditipu Mantan Kapolsek Kini Depresi, 2 Oknum Tersangka

Sementara uang sudah disetorkan ke NY dan SW. 

Dalam persidangan, Aipda H terbukti melakukan tugas secara tidak profesional dalam menangani laporan penipuan yang disampaikan oleh korban.

Keputusan sidang disiplin, H menjalani penempatan khusus selama 21 hari dan mendapat teguran tertulis.  

"Memang ada satu anggota berinisial H kaitannya perkara disiplin. H dinilai tidak profesional dalam menangani suatu pengaduan. Keputusan dari sidang disiplin itu adalah surat teguran tertulis dan penempatan di tempat khusus selama 21 hari,” ujar Kasi Propram Polres Cirebon Kota, Iptu Sukirno, Selasa (20/6/2023), seperti dikutip TribunJatim.com dari Kompas.com

Ilustrasi penipuan yang dialami seorang tukang bubur termakan janji manis mantan kapolsek
Ilustrasi penipuan yang dialami seorang tukang bubur termakan janji manis mantan kapolsek (Tribun Bali)

Sementara itu cara Eks Kapolsek membuat Wahidin bungkam adalah dengan memalsukan tanda tangan.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved