Ujian SIM C Bakal Dievaluasi, Praktik Tak Lagi Angka 8 dan Zig-zag, Apa Penggantinya?

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasat Lantas Polresta Sidoarjo Kompol Dhyno Indra saat memperhatikan seorang petugas yang melakukan uji coba penerapan sensor ultrasonik dalam praktik ujian SIM C di Polresta Sidoarjo, Rabu (14/11/2018) sore.

TRIBUNJATIM.COM - Persoalan ujian SIM C belakangan ini menuai kritikan dari publik.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta jajarannya untuk memperbaiki materi ujian praktik dalam pembuatan SIM untuk motor alias SIM C.

Menanggapi hal ini, Brigjen Pol Yusri Yunus, Dirregident Korlantas Polri, mengatakan, pihaknya bakal merevisi ujian SIM C bila memang diperlukan.

“Betul, nanti akan kami kaji apa yang disampaikan Pak Kapolri akan kami laksanakan."

"Kita akan mengkaji, mengevaluasi, untuk ujian-ujian praktik. Khususnya di angka 8 dan zig-zag,"

"Apakah masih relevan digunakan,” ujar Yusri dalam konferensi virtual, Kamis (22/6/2023), dilansir dari Kompas.com.

Baca juga: VIRAL Emak-emak Ngamuk ke Polisi karena Anak Gagal Ujian Praktik SIM C, Tak Ada Pilihan Motor Matic

“Mungkin angka 8 ini terlalu sempit. Padahal, di situ sudah kami gunakan namanya electronic drive,"

"Jadi nanti udah enggak pakai cone-cone lagi,"

"Sudah langsung dari dalam tanah nanti untuk menentukan tersentuh (kendaraan) atau enggak,” kata dia.

Menurut dia, ujian praktik SIM C yang selama ini dilakukan pada dasarnya sudah berdasarkan kajian yang dilakukan kepolisian pada saat Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi diterbitkan.

“Tapi kami akan mengkaji lagi dengan situasi sekarang ini."

"Karena saya tahu tujuannya untuk memudahkan masyarakat, tetapi tidak lari dari aspek keselamatan,” ucap Yusri.

Ilustrasi ujian SIM. (Dok. NTMC Polri)

“Karena kita tahu yang dilakukan ujian dan praktik ini legitimasi kompetensi, kompetensi dan keterampilan, yang harus dimiliki oleh setiap pemohon SIM,” kata dia.

Ia menambahkan, di seluruh dunia, keterampilan dan kompetensi mengemudi yang dikeluarkan dalam bentuk sertifikat menjadi legitimasi bagi pengemudi untuk memperoleh SIM.

“Karena yang kita hadapi adalah kecelakaan di jalan, kecelakaan dua pihak lho ini."

Halaman
123

Berita Terkini