"Bukan hanya kita sebagai pengendara, tapi ada lawan di sini,” kata Yusri.
Baca juga: Cara Urus SIM Hilang 2023 dan Daftar Biaya SIM A, B, C dan D, Bawa 3 Dokumen ini saat ke SATPAS
Cara bikin SIM Online
Tak perlu ribet, buat SIM kini bisa online tinggal duduk manis depan smartphone.
Bagi masyarakat Indonesia SIM (surat izin mengemudi) menjadi dokumen penting selain KTP.
Kini di jaman modern pembuatan SIM tak perlu datang lagi ke kantor polisi.
Kini pembuatan SIM pertama kali atau memperpanjang SIM bisa melalui online.
Namun, perlu diketahui bahwa membuat SIM online, bukan berarti semua dilakukan secara online.
Bukan juga pemohon SIM tinggal menunggu SIM dikirim ke rumah.
Untuk ujian praktik, tetap harus dilakukan di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM terdekat.
Untuk pembuatan SIM online, sudah tersedia aplikasi Digital Korlantas Polri.
Aplikasi ini berfungsi untuk pendaftaran dan ujian teori saja.
Untuk tes kesehatan secara online, dapat dilakukan melalui laman https://erikkes.id.
Sedangkan tes psikologi secara online, bisa dilakukan dengan mengunjungi laman https://app.eppsi.id.
Perlu dicatat, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi sebelum mendaftar SIM online, seperti usia, administrasi, kesehatan, dan kelulusan ujian.
Berikut ini persyaratan buat SIM online: