Ujian SIM C Bakal Dievaluasi, Praktik Tak Lagi Angka 8 dan Zig-zag, Apa Penggantinya?

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasat Lantas Polresta Sidoarjo Kompol Dhyno Indra saat memperhatikan seorang petugas yang melakukan uji coba penerapan sensor ultrasonik dalam praktik ujian SIM C di Polresta Sidoarjo, Rabu (14/11/2018) sore.

"Bukan hanya kita sebagai pengendara, tapi ada lawan di sini,” kata Yusri.

Baca juga: Cara Urus SIM Hilang 2023 dan Daftar Biaya SIM A, B, C dan D, Bawa 3 Dokumen ini saat ke SATPAS

Cara bikin SIM Online

Tak perlu ribet, buat SIM kini bisa online tinggal duduk manis depan smartphone.

Bagi masyarakat Indonesia SIM (surat izin mengemudi) menjadi dokumen penting selain KTP.

Kini di jaman modern pembuatan SIM tak perlu datang lagi ke kantor polisi.

Kini pembuatan SIM pertama kali atau memperpanjang SIM bisa melalui online.

Namun, perlu diketahui bahwa membuat SIM online, bukan berarti semua dilakukan secara online.

Bukan juga pemohon SIM tinggal menunggu SIM dikirim ke rumah.

Untuk ujian praktik, tetap harus dilakukan di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM terdekat.

Untuk pembuatan SIM online, sudah tersedia aplikasi Digital Korlantas Polri.

Aplikasi ini berfungsi untuk pendaftaran dan ujian teori saja.

Untuk tes kesehatan secara online, dapat dilakukan melalui laman https://erikkes.id.

Sedangkan tes psikologi secara online, bisa dilakukan dengan mengunjungi laman https://app.eppsi.id.

Perlu dicatat, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi sebelum mendaftar SIM online, seperti usia, administrasi, kesehatan, dan kelulusan ujian.

Sejumlah pemohon SIM di kota Solo mengikuti tes kesehatan rohani atau psikologi, Senin (9/3/2020). (Kompas.com)

Berikut ini persyaratan buat SIM online:

Halaman
123

Berita Terkini