Sumber Uang Kades Bangun Kantor 8 Lantai Tanpa Dana Desa, Butuh Rp 1,5 Miliar, Talangi Ratusan Juta

Penulis: Ani Susanti
Editor: Mujib Anwar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sosok Kepala Desa Sembung, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Batang bangun kantor desa 8 lantai tanpa dana desa.

"Kalau anggarannya kita tidak menggunakan dana dari pemerintah mas, ini dari swadaya masyarakat dan menggunakan dari dana talangan saya sendiri sampai saat ini sekitar 500 sampai 600 juta ada," tuturnya.

Dalam membangun desanya, Untung juga akan membentuk desanya menjadi desa wisata.

"Untuk melengkapi kantor desa delapan lantai, nantinya akan dibangun juga miniatur Kakbah, wisata air, alun-alun dan pusat kuliner," pungkasnya.

Kepala Desa Sembung, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Batang, menunjukkan proses pembangunan kantor desa 8 lantai, Kamis (22/6/2023). (Tribun-Pantura.com/Dina Indriani)

Sebelumnya heboh kasus Alkani, mantan kades yang korupsi hampir Rp 1 miliar.

Alkani adalah mantan Kepala Desa atau Kades Lontar, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, Banten.

Kini Alkani ditahan karena diduga melakukan tindak pidana korupsi dana desa saat menjabat tahun 2015-2021.

Uang hasil korupsi Rp 988 juta digunakan Alkani untuk biaya menikahi 4 istrinya dan foya-foya di tempat hiburan malam.

"Pengakuannya iya (buat nikah lagi), dan suka ke tempat hiburan katanya dari uang dana desa itu," kata pengacara Alkani, Erlan Setiawan kepada wartawan saat mendampingi pelimpahan tersangka dan barang bukti di Kejari Serang, Jumat (16/6/2023), dikutip TribunJatim.com dari Kompas.com.

Baca juga: Sosok Para Istri Cantik Kades Kabupaten Bangkalan, Mewah saat Suami Dilantik, Followers Puluhan Ribu

Dikatakan Erlan, kliennya sudah mengakui perbuatannya melakukan korupsi alokasi dana desa tahun 2020 yang seharusnya untuk pembangunan infrastruktur desa.

Erlan mengaku prihatin, karena dana desa yang seharusnya digunakan kepentingan masyarakat namun untuk kepentingan pribadinya.

"Ini yang sangat miris yang harus kita pahami. Bahwa desa punya anggaran untuk kemajuan desa ternyata disalahgunakan oleh kepala desa," ujar dia.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Alkani ditahan di Rutan Kelas IIB Serang selama 20 hari ke depan.

Jaksa penuntut umum kini sedang menyiapkan berkas dakwaan setelah menerima tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda Banten.

Jaksa akan segera melimpahkan ke Pengadilan Tipikor Serang untuk diadili atas perbuatannya.

Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten Kompol Ade Papa Rihi mengatakan, kasus berawal dari Desa Lontar mendapatkan anggaran tahun 2020 untuk pembangunan infrastruktur.

Halaman
123

Berita Terkini