Namun, pada pelaksanaannya terdapat lima proyek fisik yang merugikan keuangan negara.
Lima proyek tersebut yakni tiga proyek fisik hasil pengerjaannya tidak sesuai rencana anggaran biaya (RAB) dan dua pekerjaan fiktif.
"Tersangka melakukan manipulasi terhadap laporan pertanggungjawaban," kata Ade. Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor.
Dalam foto yang dilampirkan Kompas.com, terlihat tampang Alkani.
Tampak ia memakai baju oranye, seragam tahanan.
Baca juga: Nikahi 4 Wanita, Mantan Kades Korupsi Rp988 Juta, Beri Pengakuan soal Raibnya Anggaran Desa, ‘Suka’
Baca juga: Pak Kades Tak Tahan Lihat Gadis 16 Tahun Petik Sayur di Rumahnya, Malah Berbuat Kotor, Kini Ketahuan
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com