Mereka merasa mampu berobat secara mandiri, dengan biaya sendiri tanpa ikut BPJS Kesehatan.
Meski begitu, BPJS Kesehatan terus berupaya meningkatkan kerja sama dengan pemda, badan usaha dan institusi lain untuk menggenjot kepesertaan.
“Kami berupa mewujudkan Tulungagung bisa mencapai UHC 2024, seperti yang dicanangkan oleh presiden,” tegas Agung.
BPJS Kesehatan juga bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk meningkatkan kepesertaan.
Sebab sesuai dengan amanat undang-undang, kepesertaan JKN ini adalah wajib.
Baca juga: Bupati Bojonegoro Serahkan Santunan pada Ahli Waris Peserta BPJS Ketenagakerjaan
Dengan demikian, harus ada upaya paksa kepada para pihak, seperti pemberi kerja untuk mendaftarkan pekerjanya di program BPJS Kesehatan.
“Ini salah satu objek kerja sama kami, karena undang-undangnya mewajibkan,” pungkas Agung.