TRIBUNJATIM.COM - Kasus penganiayaan pria terhadap pacarnya menjadi sorotan.
Diketahui peristiwa ini terjadi di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan.
Rasa cemburu membuat seorang pria gelap mata.
Hingga ia melakukan tindakan menjijikkan.
Pria itu berinisial EP (29).
EP bekerja sebagai tattoo artist atau seniman tato.
Ia menganiaya pacarnya yang ketahuan selingkuh di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan.
Tak hanya melakukan penganiayaan, EP juga mengolesi sang kekasih dengan kotorannya sendiri.
Baca juga: Ditonjoknya, Oknum TNI Disebut Aniaya Tukang Becak, Videonya Viral, Perekam: Tolong Pak Danrem
Kapolsek Cilandak Kompol Wahid Key membenarkan peristiwa tersebut.
"Pemuda yang berprofesi sebagai seniman tatto akibat menganiaya dan mengolesi wajah pacarnya dengan kotoran manusia miliknya akibat diselingkuhi," kata Wahid saat dikonfirmasi, Jumat (23/6/2023).
Wahid menjelaskan, kejadian bermula ketika EP mendatangi kos-kosan tempat tinggal pacarnya di kawasan Fatmawati, Cilandak, Jakarta Selatan.
"Tak disangka, di kos-kosan itu dia mendapati ada pria lain di dalam kamar, yang langsung melarikan diri begitu kamar dibuka," ujar Kapolsek, dikutip TribunJatim.com dari TribunJakarta.
Baca juga: Mantan Istri Bos Aniaya Anak Kandung Nangis Mohon ke Jaksa, Tak Terima Vonis 2 Tahun, Tolong Pak
EP yang terbakar cemburu dan emosi langsung memukuli dan mengolesi pacarnya dengan kotorannya sendiri.
Akhirnya korban pun melapor ke polisi.
"Akibat dipukuli dan diolesi kotoran manusia milik pacarnya, korban wanita 23 tahun membuat laporan dan meminta visum ke Polsek Cilandak," ucap Wahid.
Sebelumnya, seorang pria di Jakarta Selatan bernama Khilal Hamdika berurusan dengan polisi karena kasus penganiayaan.
Dia dilaporkan pacarnya sendiri ke Polsek Kemayoran setelah melakukan penganiayaan terhadap korban.
Penganiayaan itu dilakukan pelaku kepada korban APD (19) menggunakan setrika panas di kediaman pelaku di kawasan Jalan Suka Mulia, Harapan Mulia, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Kejadian dipicu karena korban APD tidak membalas pesan WhatsApp dari pelaku.
Tak disangka hal itu membuat pelaku kesal dan emosi hingga menganiaya korban pakai setrika panas.
"Dalam keterangan pelaku, korban tidak membalas pesan yang dikirimkan pelaku ke korban," kata Kanit Reskrim Polsek Kemayoran, AKP Fauzan, Minggu (19/3/2023).
Baca juga: Perlakuan Tak Biasa ASN Aniaya ART, Ada Jadwal Rutin hingga Baju yang Dipakai, 4 Bulan Tak Ada Gaji
Saat korban berkunjung ke rumah pelaku, seketika sang pacar menempelkan setrika panas ke sejumlah tubuh korban.
Akibatnnya kedua tangan, betis, dan punggung korban mengalami luka bakar.
Seusai korban mengalami penganiayaan dari sang pacar, korban langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapat pertolongan medis dan menjalani visum.
Setelah itu, korban pun melaporkan perbuatan pacarnya ke Polsek Kemayoran.
"Selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi, hasil pemeriksaan saksi dan bukti petunjuk pelaku merupakan pacarnya sendiri yang bernama Khilal Hamdika," tegasnya.
Baca juga: Sosok Oknum Perwira TNI Aniaya Bocah 11 Tahun, Dikenal Arogan Sering Bikin Warga Resah, Jarang Gaul
Mendapat bukti-bukti itu, tim Buser Polsek Kemayoran langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku di kediamannya.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa setrika yang digunakan pelaku untuk menganiaya korban.
"Di dalam kamar pelaku ditemukan setrikaan yang digunakan oleh pelaku untuk menganiaya korban," ucapnya.
Selanjutnya pelaku Khilal Hamdika berikut barang bukti dibawa ke Polsek Kemayoran guna penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 351 tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun penjara.
Kasus Lain
Seorang mahasiswi di Palembang, Sumatera Selatan, berinisial EN (21), babak belur dianiaya pacarnya sendiri bernama Theo Putra Prasetyo (22).
Pelaku mengaku emosi karena melihat korban menerima pesan WhatsApp dari mantan pacarnya
“Setelah dibuka, pesan itu ternyata dari mantan korban sehingga membuat pelaku marah,” kata Kapolsek Seberang Ulu II Palembang Kompol Bayu Arya Sakti, saat melakukan gelar perkara, Rabu (31/5/2023).
Bayu menjelaskan, kejadian itu berawal saat pelaku berkunjung ke indekos korban.
Saat itu pelaku melihat ada pesan dari mantan pacar korban di ponsel.
Kesal melihat pesan tersebut, korban dan pelaku akhirnya terlibat cekcok.
Theo yang tersulut emosi langsung melayangkan pukulan berulang kali ke wajah EN hingga membuatnya babak belur.
Setelah kejadian, pelaku kemudian melarikan diri hingga akhirnya kasus tersebut dilaporkan ke polisi dan ia ditangkap pada Rabu dini hari.
“Hasil pemeriksaan, motifnya cemburu karena korban ternyata masih berhubungan dengan mantannya,”ujar Kapolsek.
Sementara itu, pelaku mengaku ia dan korban sudah menjalin tali asmara sejak enam bulan terakhir setelah berkenalan lewat media sosial.
Baca juga: Pria Kediri Kalap Aniaya Mantan Kekasih di Tulungagung, Korban 3 Hari Tak Bisa Kerja
Selama ini, ia mencurigai EN masih menjalin hubungan dengan mantannya.
“Akhirnya chat whatsapp itu saya ketahui, saya emosi dan khilaf sehingga memukulinya,”kata Theo.
Pelaku telah mendekam di sel tahanan Polsek Seberang Ulu (SU) II Palembang setelah dilaporkan oleh korban. Atas perbuatannya, Theo pun dikenakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman penjara selama lima tahun.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com