Berita Tulungagung
Pria Kediri Kalap Aniaya Mantan Kekasih di Tulungagung, Korban 3 Hari Tak Bisa Kerja
Personel Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Tulungagung menangkap MVA (26) diduga telah melakukan kekerasan kepada LPA
Penulis: David Yohanes | Editor: Ndaru Wijayanto
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes
TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Personel Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Tulungagung menangkap MVA (26) warga Desa Sumberejo, Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri pada Senin (8/5/2023).
MVA diduga telah melakukan kekerasan kepada LPA (33) yang tak lain mantan kekasihnya.
Akibatnya LPA, warga Kelurahan Sembung, Kecamatan Tulungagung mengalami luka memar serius pada mata sebelah kiri.
“MVA kami tangkap sekitar pukul 13.00 WIB dan telah kami tetapkan sebagai tersangka. Yang bersangkutan kami tahan di rumah tahanan Polres Tulungagung,” terang Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Anshori.
Lanjut Anshori, Unit PPA menerima laporan dari LPA terjadi pada 22 November 2022 pada pukul 01.30 WIB.
Baca juga: Tak Terima Mobil Disita Leasing, Pria di Surabaya Aniaya Mantan Istri di Kantor Leasing Pakai Badik
Baca juga: Perlakuan Semena-mena Razman Arif Nasution Terungkap, Mau Pukul Mantan Karyawan Akhirnya Dicubit
Kekerasan bermula saat MVA berkunjung ke kost LPA di Kelurahan Botoran, Kecamatan Tulungagung.
Saat itu keduanya terlibat perselisihan hingga akhirnya MVA melakukan kekerasan fisik.
“Korban didorong hingga kepalanya membentur tembok. Dia lalu memukul mata kiri LPA,” papar Anshori.
Usai melakukan kekerasan MVA melarikan diri. Sementara mata kiri LPA bengkak hingga terus mengeluarkan cairan.
LPA juga tidak bisa bekerja selama 3 hari karena harus menjalani perawatan.
Baca juga: Siasat Guru di Surabaya Nodai Siswinya, Modus Belajar Indera Perasa: Tebak Benda yang Masuk ke Mulut
“Setelah korban melapor, kami melakukan visum untuk membuktikan kekerasan yang dialaminya. Pakaian korban yang dipakai saat itu juga kami jadikan barang bukti,” sambung Anshori.
Polisi lalu melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan MVA.
Lewat pencarian panjang akhirnya MVA berhasil ditangkap di rumahnya, Senin (8/5/2023) sekitar pukul 13.00 WIB.
Polisi membawa MVA ke Mapolres Tulungagung untuk dimintai keterangan.
“Dengan semua saksi dan barang bukti yang kami dapatkan, MVA akhirnya mengakui perbuatannya,” ungkap Anshori.
Penyidik Unit PPA Polres Tulungagung menjerat MVA dengan pasal 351 ayat (2) KUHPidana, tentang penganiayaan berat.
Karena kelakuannya ini MVA terancam hukuman penjara paling lama 5 tahun
Polres Tulungagung
TribunJatim.com
Tribun Jatim
aniaya mantan kekasih
berita Tulungagung
Tulungagung
Menyusul Kades Suratman, Pemilik Apotek Jadi Tersangka Dugaan Korupsi di Desa Tambakrejo Tulungagung |
![]() |
---|
Gerakan Cabut Paku Warnai Peringatan HUT ke-57 SMA Katolik Tulungagung |
![]() |
---|
Damri Buka Suara Terkait Pengurangan Armada Trayek Tulungagung-Ponorogo dan Potensi Trayek Baru |
![]() |
---|
Pohon Kawasan Hutan di Selatan Tulungagung Sengaja Dimatikan untuk Pertanian, Lahan Diperjualbelikan |
![]() |
---|
Rencana Pembangunan TPST Tulungagung di Dekat Pasar Hewan Terkendala Anggaran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.