Korban lantas melaporkan EP pada hari yang sama.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/436/B/VI/SEK Cilandak/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya.
Saat ini EP juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Tersangka EP ditangkap beberapa hari setelah laporan dibuat," kata Wahid.
Mantan Kapolsek Jagakarsa ini menuturkan, tersangka EP dijerat dengan Pasal 351 KUHP dan Pasal 335 ayat 1 KUHP.
"EP dijerat Pasal 351 ayat 1 dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan penjara," ujar dia.
Sebelumnya, seorang pria di Jakarta Selatan bernama Khilal Hamdika berurusan dengan polisi karena kasus penganiayaan.
Dia dilaporkan pacarnya sendiri, APD (19), ke Polsek Kemayoran setelah melakukan penganiayaan terhadap korban.
Penganiayaan dilakukan pelaku kepada korban menggunakan setrika panas di kediaman pelaku di kawasan Jalan Suka Mulia, Harapan Mulia, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Kejadian dipicu karena korban APD tidak membalas pesan WhatsApp dari pelaku.
Tak disangka, hal itu membuat pelaku kesal dan emosi hingga menganiaya korban pakai setrika panas.
"Dalam keterangan pelaku, korban tidak membalas pesan yang dikirimkan pelaku ke korban," kata Kanit Reskrim Polsek Kemayoran, AKP Fauzan, Minggu (19/3/2023).
Saat korban berkunjung ke rumah pelaku, seketika sang pacar menempelkan setrika panas ke sejumlah tubuh korban.
Akibatnya kedua tangan, betis, dan punggung korban mengalami luka bakar.
Seusai korban mengalami penganiayaan dari sang pacar, korban langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapat pertolongan medis dan menjalani visum.