Setelah itu korban pun melaporkan perbuatan pacarnya ke Polsek Kemayoran.
"Selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi."
"Hasil pemeriksaan saksi dan bukti petunjuk pelaku merupakan pacarnya sendiri yang bernama Khilal Hamdika," tegasnya.
Mendapat bukti-bukti tersebut, tim Buser Polsek Kemayoran langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku di kediamannya.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa setrika yang digunakan pelaku untuk menganiaya korban.
"Di dalam kamar pelaku ditemukan setrikaan yang digunakan oleh pelaku untuk menganiaya korban," ucapnya.
Selanjutnya pelaku Khilal Hamdika berikut barang bukti dibawa ke Polsek Kemayoran guna penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 351 tentang Penganiayaan.
Ia terancam hukuman penjara maksimal lima tahun.