Istri pertama dinikahi secara sah, sementara istri kedua dan ketiga dinikahi secara siri.
Anaknya, E, adalah anak pertama dari istrinya yang ketiga.
Melansir Tribun Jateng,mengatakan, sejauh ini E sebagai saksi korban.
Sementara dari kesaksian warga, E ternyata sudah melahirkan sejak usia 14 tahun.
Pelaku melakukan kegiatan persetubuhan tersebut di gubug rumahnya.
Bahkan ibu kandung dari E juga mengetahui akan perbuatan bejat tersebut.
Akan tetapi diancam oleh pelaku karena akan dibunuh bila melapor.
Baca juga: Awal Terungkapnya Anak Inses dengan Ibu Kandung, Keluarga Minta Direhab, Si Pemuda Mulai Mengancam
Diberitakan, awalnya tulang belulang bayi tersebut ditemukan dalam kondisi terbungkus kain dan terpendam di kedalaman 50 cm di kebun milik Prasetyo Tomo (42).
Saat itu, saksi mata Slamet (50) diminta pemilik tanah untuk menggali untuk menguruk bekas kolam ikan yang ada di dekatnya.
Lalu Slamet diminta oleh Prasetyo untuk menghentikan pekerjaan.
Pemilik tanah kemudian melapor ke polisi.
Polisi kemudian menyisir lokasi tersebut dan kembali menemukan tiga kerangka bayi.
Kerangka kedua ditemukan pada Selasa (20/6/2023).
Sementara kerangka ketiga dan keempat ditemukan pada Rabu (21/6/2023).
Prasetyo Tomo selaku pemilik tanah mengatakan, tulang belulang yang pertama ditemukan relatif utuh terbungkus kain.