Novel Baswedan mengatakan, kasus asusila pegawai rutan KPK ini tidak diungkap Dewas dengan jelas.
Padahal ia menduga, kasus pelecehan tersebut menjadi pintu masuk untuk mengulik setoran bulanan ke pegawai rutan.
"Dugaan saya, setelah ada laporan tersebut baru Dewas tahu kalau tahanan itu juga setor bulanan ke petugas rutan dan tahanan yang lain juga," tutur Novel Baswedan.
Sementara itu anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris, membenarkan kasus pungli tersebut ditemukan saat pihaknya melakukan pemeriksaan etik dugaan pelecehan terhadap istri tahanan.
Ia juga mengkonfirmasi, pihaknya telah menerima laporan pelanggaran etik berupa pelecehan terhadap istri tahanan.
"Ya (kasus pungli terungkap) saat proses etik kasus pelecehan," kata Syamsuddin Haris saat dihubungi Kompas.com.
Anggota Dewas KPK lainnya, Albertina Ho, juga mengkonfirmasi pihaknya telah menerima laporan pelecehan seksual tersebut.
Kasus tersebut telah dibawa ke sidang terbuka untuk umum pada 12 April lalu.
Saat disinggung mengenai sidang etik dugaan pelecehan petugas terhadap tahanan, Albertina Ho menjelaskan, hal itu sudah ada di laporan Dewas 2022.
Ia membantah pihaknya menyembunyikan fakta laporan dugaan pelanggaran etik terkait perbuatan asusila terhadap istri tahanan KPK.
"Silakan dinilai sendiri," ujarnya, saat dikonfirmasi.
Sementara itu, Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan, kasus tersebut sudah diputus oleh dalam sidang etik yang digelar April lalu.
Meski demikian, Tumpak belum menjawab apa sanksi yang dijatuhkan untuk pelaku.
"Sudah lama diputus sidang etiknya oleh Dewas bulan April yang lalu," kata mantan Ketua KPK tersebut.
Baca juga: Sosok Istri Mentan Syahrul Yasin Limpo, Suami Diisukan Tersangka KPK, Jabatan dan Profesi Mentereng