Berita Viral

Para Kades Senang, Masa Jabatan Diperpanjang Bisa sampai 18 Tahun, Baleg DPR RI: Jaga Stabilitas

Penulis: Alga
Editor: Mujib Anwar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Masa jabatan diperpanjang jadi sembilan tahun, para Kades senang bersorak sorai

TRIBUNJATIM.COM - Para kades semringah ucap syukur alhamdulillah saat masa jabatan diperpanjang bisa sampai 18 tahun.

Hal ini sesuai keputusan Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia yang telah sepakat.

Tak pelak keputusan Baleg DPR RI tersebut membuat para kades menyambut bahagia dengan ucapan syukur.

Masa jabatan kades pun bisa diperpanjang sampai 18 tahun.

Baca juga: Sumber Uang Kades Bangun Kantor 8 Lantai Tanpa Dana Desa, Butuh Rp 1,5 Miliar, Talangi Ratusan Juta

Para kades pun kompak membuat status ketika merayakan perpanjangan masa jabatan yang semula enam tahun jadi diperpanjang sembilan tahun.

Tak hanya itu, kades dapat mencalonkan diri dan dipilih sebanyak dua kali.

Sehingga total mereka bisa menjabat 18 tahun secara berturut-turut.

Status salah satu kades tersebut ini seperti terlihat di unggahan akun Instagram @fakta.indo pada Minggu (25/6/2023).

Dalam posting-annya, terlihat sejumlah kades berada di depan Ruang Badan Legislasi, Gedung Parlemen Senayan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Mereka terlihat gembira menyambut keputusan perpanjangan masa jabatan yang sebelumnya disampaikan Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas. 

"Terima kasih Baleg yang telah menyetujui masa kerja sembilan tahun, merdeka!" teriak salah satu kades.

Sementara itu, dalam status tertulis ungkapan kebahagiaan mereka.

"Alhamdulillah, Selamat Pak kades, sudah disahkan di DPR jabatan kades 9 tahun," tulis status tersebut, melansir Warta Kota.

Baca juga: Berkat Kejelian kades Lumajang, 2 Pria Paruh Baya yang Ngaku dari KPK Digelandang ke Kantor Polisi

Posting-an tersebut disambut ramai masyarakat. 

Sebagian besar mempertanyakan maksudnya dan motivasi para kades menuntut perpanjangan masa jabatan. 

Sementara sebagian lainnya menyindir soal banyaknya kades yang terjerat korupsi dana desa dan masuk bui.

Diketahui kesepakatan tersebut disampaikan Supratman Andi Agtas dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) Penyusunan Rancangan Undang-undang (RUU) Perubahan Kedua Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Baleg DPR di Gedung Parlemen Senayan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Kamis (23/6/2023).

Supratman menyampaikan, usulan perpanjangan masa jabatan kades untuk kepentingan rakyat dan pertimbangan dalam menjaga stabilitas desa.

"Menyangkut soal perpanjangan itu salah satu pertimbangan kami adalah stabilitas desa," katanya, dikutip dari Kompas.com pada Jumat (23/6/2023).

Dia menilai, gesekan akibat pemilihan kepala desa (Pilkades) sering mengganggu stabilitas desa.

Menurut Supratman, gangguan stabilitas desa menimbulkan terganggunya pertumbuhan dan pembangunan di desa.

Padahal desa seharusnya menjadi ujung tombak dari pertumbuhan ekonomi.

Baca juga: Pak kades Tak Tahan Lihat Gadis 16 Tahun Petik Sayur di Rumahnya, Malah Berbuat Kotor, Kini Ketahuan

Ia mengungkapkan, pihaknya tidak ingin terjadinya gesekan antar-masyarakat mengganggu stabilitas desa yang dapat berdampak pada terhambatnya pembangunan.

"Untuk menjadi lokomotif ekonomi pertumbuhan kita ke depan, makanya stabilitas itu penting untuk kita jaga," ujar Supratman.

Menurutnya, usulan masa jabatan kades tidak mengalami perpanjangan secara hitungan dari UU Desa yang saat ini berlaku, yakni masa jabatan kades bisa dijabat sampai 18 tahun.

Politisi Partai Gerindra ini menyebut bahwa kesepakatan dalam rapat Panja Penyusunan RUU Desa adalah menyangkut usulan perubahan terkait periodisasi masa jabatan kades, berikut jangka waktunya dalam satu periode.

"Kalau UU Desa sekarang, enam tahun (per) satu periode, boleh tiga periode, itu kan 18 tahun. Nah, sekarang (diusulkan) jadi sembilan tahun, hanya boleh dua kali (periode). Jadi, tetap 18 tahun juga," kata Supratman.

Ia menegaskan bahwa semua fraksi dalam rapat Panja Penyusunan RUU Desa menyepakati perubahan masa jabatan kades tersebut.

Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas, saat mengikuti Rapat Panja RUU Desa di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (23/6/2023). (Dok Humas DPR RI)

Sementara itu pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari mengatakan, masa jabatan kekuasaan pejabat negara yang terlalu lama dapat menimbulkan sifat koruptif.

Indonesia sudah membuktikan hal ini melalui periode sejarah Orde Baru.

"Ini tidak sehat ya, membangun administratif pengelolaan negara secara buruk ya, di mana kekuasaan hendak dibangun tak terbatas," kata Feri.

"Padahal sifat kekuasaan itu kalau sudah terlalu lama akan koruptif," imbuhnya.

Dalam konteks perpanjangan masa jabatan kades, menurut Feri, punya bahaya yang sama seperti perpanjangan masa jabatan presiden atau kepala daerah.

Apalagi bila perpanjangan masa jabatan kades disetujui tanpa mengubah ketentuan tentang Kkades yang dapat menjabat selama tiga periode.

Apabila demikian, seorang kades bisa menjabat selama lebih dari seperempat abad alias 27 tahun.

Baca juga: Tampang Alkani, Mantan kades yang Korupsi Hampir Rp 1 M untuk Nikah 4 Kali, Tak Ketahuan Sejak 2020

Pengamat kebijakan publik Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansyah, juga senada dengan Feri.

Perpanjangan masa jabatan apapun, baik presiden, gubernur, atau kepala desa, justru akan membuat mereka menjadi raja yang bersifat tidak ingin dikontrol.

Pada titik ini, pihak yang dirugikan adalah rakyat sendiri karena pembangunan tidak berjalan baik.

"Saya merasa sembilan tahun ini akan menghambat pembangunan di desa itu sendiri," ujar Trubus.

"Karena dengan sembilan tahun, otomatis mereka yang berkuasa terus seenaknya, ya seenaknya sendiri tanpa ada kontrol," tandas Trubus.

Berita Terkini