Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Willy Abraham
TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Kafe jualan minuman keras di sepanjang Jalan Noto Praytino, Gresik terjaring razia. Ada dua kafe yang digrebek.
Selain jualan minuman keras, juga terdapat pramusaji wanita yang bertugas menemani pengunjung minum-minuman keras.
Kafe tersebut juga dilengkapi fasilitas karaoke di dalamnya.
Petugas mendatangi dua kafe tersebut. Hal ini membuat salah seorang pengunjung kaget.
Petugas kemudian masuk ke dalam kafe dan mencari minuman keras yang dijual.
Minuman keras berbagai merk disembunyikan di dalam karung berwarna putih.
Botol minuman keras disembunyikan oleh pelayan kafe.
Petugas kemudian menegur pelayan dan pengunjung yang sedang berkaraoke hingga malam.
Baca juga: Razia Balap Liar di Probolinggo, Puluhan Motor Dibawa ke Kantor Polisi, ini Syarat agar Bisa Diambil
"Ada enam botol minuman keras berbagai merk kami amankan," kata Kepala Dinas Satpol PP Gresik, Suprapto, Jumat (30/6/2023).
Petugas Satpol PP memberikan surat panggilan terhadap pemilik kafe untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Aktifitasnya melanggar Perda No.19 tahun 2004 tentang larangan peredaran miras dan Perda No. 2 tahun 2022 tentang ketentraman masyarakat dan ketertiban umum di kabupaten gresik.
Petugas Satpol PP memberikan surat panggilan terhadap pemilik warung untuk menjalani pemeriksaan lanjutan dihadapan Penyidik Pegawai Negeri Sipil ( PPNS ).
Razia dilakukan untuk menjaga situasi dan kondisi di kabupaten Gresik tetap aman dan kondusif, Satpol PP juga akan terus berupaya melakukan pengawasan zona zona rawan pelanggaran yang melibatkan RT/RW, Kelurahan dan Trantib Kecamatan dengan harapan tidak ada lagi tempat tempat yang dijadikan aktifitas minum minuman keras.
"Sebanyak tiga KTP diamankan lalu diberikan pembinaan dan sanksi administrasi."
"Dilihat dari identitasnya mereka berasal dari Tambak langon Surabaya, Deket Lamongan dan Kebomas," pungkasnya.
Ikuti berita seputar Gresik