Berita Viral

Nasib Keluarga Brigadir J usai Ferdy Sambo Dipenjara, Kakak Gelar Pernikahan, Ibu Perlahan Move On

Penulis: Ignatia
Editor: Mujib Anwar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Nasib keluarga Brigadir J setelah kini Ferdy Sambo sudah divonis mati dan dipenjara

Richard juga mau bekerja sama dan memberikan keterangan yang sejujur-jujurnya sehingga perkara kematian Brigadir J dapat terungkap.

Baca juga: Bharada E Tetap Jadi Polisi, Ahli Ingatkan Risiko yang Diterima Polri: Bangun Profesional atau Tidak

Sebelumnya, sidang kode etik dan profesi Polri (KKEP) terhadap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E rampung.

Hasilnya, mantan ajudan Ferdy Sambo itu diputuskan tetap sebagai anggota Polri dan hanya diberi sanksi demosi selama 1 tahun.

Sidang etik dan profesi terhadap Bharada E itu dipimpin oleh Sesrowabprof Divpropam Polri Kombes Pol Sakeus Ginting selaku ketua Sidang KKEP, dan dua anggota yakni Irbidjemen SDM I Itwil V Itwasum Polri, Kombes Pol Imam Thobroni, dan Kabagsumda Rorenmin Bareskrim Polri, Kombes Pol Hengky Widjaja.

"Maka komisi selaku pejabat yang berwenang berpendapat bahwa terduga pelanggar masih dapat bertahan di Mabes Polri," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, melansir dari Tribunnews ( grup TribunJatim.com ).

 
Tim KKEP kemudian menjatuhkan sanksi berupa sanksi etika, yaitu perbuatan pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

Bharada E juga diwajibkan meminta maaf secara lisan kepada KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri.

"Sanksi administratif bersifat mutasi dan demosi selama satu tahun," ucapnya.

Baca juga: Nikita Mirzani Janji Datangi Fans Bharada E, Ejek Ekonomi Sulit, Berniat Jadikan Konten: Membabibuta

Sementara itu, Bharada E tak mengajukan banding atas sanksi yang dia terima, yakni mutasi dan demosi satu tahun.

Hal ini terungkap saat Bharada E menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/2/2023).

"Bharada E menyatakan menerima (putusan) dan tidak menyatakan banding," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan.

Ramadhan mengatakan sanksi tersebut sudah mulai dijalani oleh Bharada E setelah dirinya menerima salinan putusan tersebut.

Baca juga: Nasib Berbeda Bila Bharada E Balik Jadi Polisi, Pengamat Bahas Potensi Bahayanya: Bisa-bisa Dikerjai

Sidang etik terhadap Bharada E hari ini juga menghadirkan sejumlah sanksi.

Di antaranya adalah Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

Namun ketiga saksi yang juga terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua itu tidak hadir dalam sidang tersebut.

Halaman
1234

Berita Terkini