Berita Jatim

Dimasukkan ke Panti Asuhan, Siswi SMP di Sidoarjo Kabur dan Open BO, Sehari Bisa Layani 4 Pria

Penulis: M Taufik
Editor: Januar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi kasus siswi SMP di Sidoarjo dipaksa Open BO

Awal 2023, dia kabur dari panti asuhan dan memilih kembali ke rumah ibu tirinya di Kecamatan Krian.

"April 2023, korban berkenalan dengan ES dan ditawari pekerjaan melayani tamu dengan gaji sehari Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta," ujar Kusumo.

Sejak akhir April 2023 korban mulai bekerja dengan rata-rata pendapatan Rp 200.000 hingga Rp 400.000 per tamu.

Per hari rata-rata korban melayani 1 hingga 4 tamu.

Untuk pendapatan Rp 200.000, ES mengambil Rp 50.000, untuk pendapatan Rp 400.000.

ES hanya mengambil Rp 100.000.

"Selain itu tersangka ES juga menarik biaya kamar Rp 200.000 per hari,

Dan biaya laundry Rp 100.000 bila korban memiliki pakaian untuk dicuci," terang Kusumo.

Atas perbuatannya, tersangka ES dikenakan ancaman hukuman paling lama penjara 15 tahun sesuai Pasal 12 UU No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Kasus serupa juga pernah terjadi di tempat lain, beberapa waktu lalu.

Satuan Polisi Pamong Praja Kota Malang mengamankan enam orang perempuan yang diduga kuat sebagai pelanggar peraturan daerah tindak asusila.

Enam orang tersebut diamankan saat Satpol PP menggelar operasi pada Selasa (14/3/2023) malam.

Keenam perempuan tersebut diamankan di sebuah penginapan kawasan Kecamatan Lowokwaru. Berdasarkan informasi dari petugas di lapangan, tiga orang diantaranya diamankan saat sedang melayani tamu.

Kabid Trantibum Satpol PP Kota Malang Rahmat Hidayat menyatakan, pihaknya bergerak berdasarkan informasi yang masuk dari masyarakat. Satpol PP menerima banyak informasi terkait sejumlah perempuan dengan pakaian terbuka.

Dari pemeriksaan petugas, keenam perempuan yang diamankan tersebut mengaku sedang melakukan prostitusi online.

Halaman
123

Berita Terkini