"Lalu membawa korban dalam kamar melakukan pencabulan. Beberapa minggu kemudian, tersangka melakukan hal yang sama," jelasnya.
Perbuatan pelaku terungkap, kata Bastomy, saat pelaku hendak melakukan hal serupa dipergoki oleh saudaranya.
Ketika itu, pelaku berada di dalam kamar korban dan saudara korban melihatnya.
"Pelaku langsubg dibawa ke Mapolres Karawang untuk mempertanggujawabkan perbuatannya," katanya.
Pada penangkapan pelaku tersebut, Polres Karawang mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian pelaku, pakaian korban, satu unit sepeda motor dan hasil visum.
Tersangka DA dijerat pasal 81 dan 82 tentang melanggar Undang-undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara dengan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Kasus serupa juga terjadi di tempat lain, beberapa waktu lalu.
Bukannya bahagia saat hari lamaran, keluarga menolak niat melamar seorang pria.
Ternyata ada aib kelam yang membuat anak yang akan dilamar tersebut akhirnya hamil.
Hari lamaran berubah jadi neraka.
Polisi ikut terlibat dan menangkap pria di Riau tersebut.
Apa sebenarnya persoalan yang terjadi?
Polisi menangkap seorang pria pelaku pencabulan anak di bawah umur di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.
Pelaku berinisial JS (36), warga asal Kota Pekanbaru.
Pelaku mencabuli korban seorang pelajar berinisial SN (17) hingga hamil lima bulan.