Berita Jatim

Peluang Kembalinya Uang Tabungan Pengusaha Malang yang Raib Rp 1,4 M Makin Kecil, Bank Buka Penyebab

Penulis: Kukuh Kurniawan
Editor: Januar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Korban tabungan hilang, Silvia Yap (52) (memakai baju biru) didampingi kuasa hukumnya, Hilmy F Ali saat menunjukkan bukti data perbankan.

Pemimpin Kantor Cabang BRI Malang Sutoyo, Akhmad Fajar dalam press rilis tertulisnya menyampaikan, bahwa sangat menyesalkan adanya kejadian tersebut.

"Yang bersangkutan, merupakan korban tindak kejahatan penipuan online atau social engineering. Kejadian tersebut, akibat yang bersangkutan membocorkan data transaksi perbankan (kode OTP) yang bersifat pribadi dan rahasia pada pihak yang tidak bertanggung jawab," jelasnya.

Dalam pernyataan tersebut, pihaknya juga mengungkapkan berempati atas terjadinya peristiwa tersebut.

"Namun demikian, bank hanya akan melakukan penggantian kerugian kepada nasabah apabila kelalaian diakibatkan oleh sistem perbankan. Dan kami senantiasa mengimbau kepada pihak nasabah, untuk tetap menjaga kerahasiaan data pribadi dan data perbankan," tandasnya.

Sebelumnya, nasib memilukan dialami seorang wanita.

Uang miliaran rupiah miliknya amblas.

Semua karena sebuah tautan di pesan singkat.

Gegara menekan tombol klik pada tautan aplikasi (APK) berformat undang menikah, seorang Silvia Yap (52) seorang 'emak-emak' juragan aksesori kendaraan asal Lawang, Kabupaten Malang, kehilangan uang tabungan rekeningnya senilai Rp1,4 Miliar.

Miliaran uang tabungan yang raib tersebut disimpan ke dalam nomor rekening sebuah kantor cabang pembantu (KCP) sebuah bank berpelat merah di kawasan Lawang, Kota Malang.

Saat menelusuri proses transaksi uangnya itu bisa hilang. Ternyata, uang miliknya hilang dalam beberapa kali transaksi melalui m-Banking.

Hal itu dianggap aneh oleh korban. Pasalnya, selama menjadi nasabah bank tersebut, ia belum pernah mengaktivasi atau pun memiliki akun m-Banking untuk nomor rekeningnya.

Kronologi kasus dugaan peristiwa tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik llegal Akses yang dialami korban disampaikan oleh kuasa hukum korban, Hilmy F. Ali.

Bermula saat mendapatkan sebuah pesan WhatsApp (WA) dari nomor tak dikenal yang mengirimkan sebuah software aplikasi (APK).

Aplikasi tersebut berukuran 5 MB, dengan bertuliskan 'Undangan Pernikahan' dalam font tulisan bercetak tebal, pada pukul 10.00 WIB, Rabu (24/5/2023)

Kemudian korban menekankan klik pada pesan tersebut, yang ternyata muncul gambar undangan seperti brosur iklan. Selanjutnya korban memblokir nomor pengirim pesan tersebut.

Halaman
1234

Berita Terkini