TRIBUNJATIM.COM - Dilansir dari laman BPJS Ketenagakerjaan, pekerja dapat mengklaim atau mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan.
Prosedur pencairan bisa dilakukan secara praktis dan online via aplikasi JMO yang bisa Anda unduh di Play Store (Android) dan App Store (iOS).
Bagi Anda yang ingin mengklaim saldo BPJS Ketenagakerjaan via online, selengkapnya berikut ini prosedurnya dilansir dari laman bpjsketenagakerjaan.go.id, via Kompas.com, Senin (10/7/2023).
Baca juga: Guru Buta Usai Disiram Air Keras Temannya Sendiri, RS Tolak Pengobatan Pakai BPJS, Kini Uang Habis
Cara mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan
- Download aplikasi JMO di Play Store (Android) dan App Store (iOS)
- Daftar akun atau login menggunakan e-mail dan password
- Selanjutnya pada menu utama pilih “Jaminan Hari Tua”
- Kemudian klik “Klaim JHT”
- Pastikan Anda telah memenuhi syarat mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan.
- Nantinya akan muncul ketentuan yang berlaku.
- Pastikan telah tercentang hijau
- Setelah itu muncil rincian saldo JHT
- Klik “Selanjutnya”
- Kemudian pilih salah satu “Sebab klaim, kemudian klik “Selanjutnya”
- Nantinya Anda akan diarahkan pada halaman pengecekan data.