- Pastikan data sudah benar dan valid kemudian klik “Sudah”
- Lakukan swafoto dengan klik “Ambil Foto” dengan ketentuan seperti pada layar
- Selanjutnya lengkap data NPWP dan nomor rekening aktif dan klik “Selanjutnya”
- Pada halaman konfirmasi JHT nantinya Anda diharuskan melakukan pengecekan data kembali dan klik “Konfirmasi”
- Selanjutnya pengajuan pencairn saldo JHT akan diproses.
- Untuk melihat proses klaim dapat membuka menu “Tracking Klaim”
- Proses klaim akan berlangsung selama satu hingga tiga hari
Baca juga: Apakah Biaya Pengobatan Covid-19 Tetap Bisa Ditanggung BPJS Jika Sudah Masuk Fase Endemi?
Perlu diperhatikan bahwa BPJS Ketenagakerjaan sendiri memiliki beberapa jenis klaim, seperti Jaminan Hari Tua, Jaminan Kematian, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
Masing-masing jenis klaim juga memiliki syarat dan ketentuan khusus yang perlu diperhatikan sebelum melakukan klaim.
Semoga bermanfaat.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com