TRIBUNJATIM.COM - Dilansir dari laman BPJS Ketenagakerjaan, pekerja dapat mengklaim atau mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan.
Prosedur pencairan bisa dilakukan secara praktis dan online via aplikasi JMO yang bisa Anda unduh di Play Store (Android) dan App Store (iOS).
Bagi Anda yang ingin mengklaim saldo BPJS Ketenagakerjaan via online, selengkapnya berikut ini prosedurnya dilansir dari laman bpjsketenagakerjaan.go.id, via Kompas.com, Senin (10/7/2023).
Baca juga: Guru Buta Usai Disiram Air Keras Temannya Sendiri, RS Tolak Pengobatan Pakai BPJS, Kini Uang Habis
Cara mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan
- Download aplikasi JMO di Play Store (Android) dan App Store (iOS)
- Daftar akun atau login menggunakan e-mail dan password
- Selanjutnya pada menu utama pilih “Jaminan Hari Tua”
- Kemudian klik “Klaim JHT”
- Pastikan Anda telah memenuhi syarat mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan.
- Nantinya akan muncul ketentuan yang berlaku.
- Pastikan telah tercentang hijau
- Setelah itu muncil rincian saldo JHT
- Klik “Selanjutnya”
- Kemudian pilih salah satu “Sebab klaim, kemudian klik “Selanjutnya”
- Nantinya Anda akan diarahkan pada halaman pengecekan data.
- Pastikan data sudah benar dan valid kemudian klik “Sudah”
- Lakukan swafoto dengan klik “Ambil Foto” dengan ketentuan seperti pada layar
- Selanjutnya lengkap data NPWP dan nomor rekening aktif dan klik “Selanjutnya”
- Pada halaman konfirmasi JHT nantinya Anda diharuskan melakukan pengecekan data kembali dan klik “Konfirmasi”
- Selanjutnya pengajuan pencairn saldo JHT akan diproses.
- Untuk melihat proses klaim dapat membuka menu “Tracking Klaim”
- Proses klaim akan berlangsung selama satu hingga tiga hari
Baca juga: Apakah Biaya Pengobatan Covid-19 Tetap Bisa Ditanggung BPJS Jika Sudah Masuk Fase Endemi?
Perlu diperhatikan bahwa BPJS Ketenagakerjaan sendiri memiliki beberapa jenis klaim, seperti Jaminan Hari Tua, Jaminan Kematian, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
Masing-masing jenis klaim juga memiliki syarat dan ketentuan khusus yang perlu diperhatikan sebelum melakukan klaim.
Semoga bermanfaat.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com