Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Achmad Amru Muiz
TRIBUNJATIM.COM, NGANJUK - Kasus pembunuhan di Dusun Panasan Desa Teken Glagahan Kecamatan Loceret Kabupaten Nganjuk dugaan sementara bermotif hutang piutang chip game Rp 100 ribu.
Hal ini setelah pelaku, SBR (27) mempunyai hutang chip game kepada korban, Doni Bayu (28).
Salah satu warga Dusun Panasan Desa Glagahan sekaligus tetangga pelaku dan korban, Agusmin (46) menjelaskan, sebelum terjadi pembunuhan tersebut antara korban dan pelaku sempat bersitegang.
Ini dikarenakan korban menagih hutang uang chip game pada pelaku. Namun pelaku merasa telah membayar hutang dan telah dimasukkan dalam rekening dana game milik korban.
"Mungkin pelaku merasa jengkel dan marah karena terus ditagih korban," kata Agusmin, Senin (10/7).
Kekesalan pelaku terhadap korban tersebut, dikatakan Agusmin, memuncak pada Minggu sore dengan mendatangi rumah korban yang jaraknya sekitar 50 meteran.
Pelaku langsung masuk ke rumah korban yang saat itu sedang sepi karena ayah korban, Maryanto ada di tempat Poskamling sebelah rumah sambil melihat keramaian pertunjukan badut perayaan Ulang tahun.
Kemungkinan, ungkap Agusmin, pelaku langsung masuk ke kamar korban yang sedang tertidur dan diduga sedang mabuk miras. Korban pun langsung dieksekusi hingga meninggal dunia.
"Mungkin seperti itu kejadianya, karena memang tidak ada yang mengetahui secara jelas," ucap Agusmin.
Baca juga: Sakit Hati Pria Nganjuk Perkara Ditagih Utang Rp50 Ribu, Bunuh Temannya di Kamar, sempat Cekcok
Baca juga: Pelaku Pembunuhan di Ponorogo Jual Honda Jazz Korban Rp 20 Juta, Uangnya Dibelikan Motor RX King
Usai mengeksekusi korban, tambah Agusmin, pelaku dengan berjalan kaki langsung menyerahkan diri ke Polsek Loceret. Hingga akhirnya jajaran Kepolisian datang ke rumah korban sekitar sehabis maghrib.
Ayah korban, menurut Agusmin, baru mengetahui kalau anaknya tewas di eksekusi pelaku ketika masuk ke kamar anaknya bersama petugas Kepolisian.
"Jadi ayah korban awalnya tidak tahu kalau anaknya tewas di kamar. Baru setelah ada petugas Polisi datang kerumahnya, belaunya baru mengetahuinya," ujar Agusmin.
Sementara tetangga korban lainnya, Pahing mengatakan, antara pelaku dan korban pagi hari hingga siang hari masih terlihat bersama-sama. Mereka berdua diminta bantuan tetangganya untuk mengedarkan surat undangan hajatan.
"Keduanya itu memang teman akrab, dan terlihat masih bercanda sambil mengedarkan surat undangan ke warga," kata Pahing.
Oleh karena itu, tambah Pahing, semua warga tidak menyangka kalau pelaku tega menghabisi korban. Apalagi dilakukan di rumah korban ketika sedang tertidur di kamarnya.
"Dan jenazah korban dimakamkan di TPU dusun Panasan sekitar pukul 1.30 WIB. Dan karena korban masih lajang maka dimakamnya diberikan kembar mayang," tutur Pahing.
Baca juga: Tak Tahan, Biduan Cantik Tagih Utang Teman Ratusan Juta di Pelaminan, Siap Jika Dilaporkan ke Polisi
Baca juga: Curhat Pilu Keluarga Istri Dibakar Suami Utang Demi Bayar RS, STNK Digadai, Namanya Nggak Ada Uang
Tagih Utang Berujung Apes, Ibu dan Anak Terancam Dibui
Sementara inasib apes dialami Ibu dan anak asal Tulungagung, BM (47) dan EWS (26) yang sama-sama menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Tulungagung.
Mereka sebelumnya berniat menagih utang kepada LS alias Lilik, warga Desa Panjerejo, Kecamatan Rejotangan. Namun karena emosi, keduanya melakukan perusakan bunga milik Lilik.
"Keduanya dilaporkan oleh pemilik rumah, karena merusak 14 bunga berbagai jenis di dalam pot," terang Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Tulungagung, Rudy Kurniawan, Senin (14/11/2022).
Lilik dikenal sebagai perekrut calon tenaga kerja migran dari sebuah perusahaan di Bekasi, Jawa Barat.
Dia menawarkan pekerjaan di Polandia dengan biaya Rp 70 juta.
BM tertarik mendaftarkan anaknya, EWS untuk bekerja di negara Eropa Tengah ini.
Baca juga: Diduga Terlilit Utang Pinjol, Pasangan Suami Istri di Banyuwangi Akhiri Hidup Bersama, sempat Cekcok
BM pun resmi mendaftarkan EWS lewat Lilik pada 4 Juni 2021 lalu.
Untuk biaya pemberangkatan, BM meminjam uang dari bank sebesar Rp 50 juta. Uang itu sudah disetorkan kepada Lilik.
"Namun ternyata EWS tidak bisa diberangkatkan, dengan alasan uangnya masih kurang Rp 20 juta," sambung Rudy.
BM memilih membatalkan keberangkatan anaknya dan meminta kembali uang pendaftaran.
Pada 24 Januari 2022 Lilik mengembalikan uang sebesar Rp 20 juta.
Sisa Rp 30 juta ini akan dikembalikan dua minggu kemudian.
Baca juga: Pilih Beli Chip Ketimbang Kebutuhan Keluarga, Suami di Pasuruan Marah Dinasehati, Istri Jadi Sasaran
Namun ternyata uang itu tidak kunjung dikembalikan, sehingga BM dan EWS terus menagihnya.
Puncaknya BM dan EWS mendatangi rumah Lilik pada 19 maret 2022, pukul 06.15 WIB.
Namun mereka terbakar emosi lantaran sisa uang Rp 30 juta tidak kunjung dibayarkan.
"Saat emosi itulah mereka melakukan perusakan bersama-sama terhadap bunga di teras rumah korban," tutur Rudy.
Perusakan ini lalu dilaporkan oleh Lilik ke Polsek Rejotangan.
Baca juga: Berawal dari Utang untuk Bangun Kosan, Asrama Putri dan Musala Al Ikhsan Dieksekusi PN Malang
Baca juga: Utang Ditagih Sama Pedangdut, Pengantin Malah Dadah-dadah, Orang Tua Ikut Ngomel: Lapor Polisi
Bunga yang rusak terdiri dari 9 anggrek bulan, 3 aglonema, satu anthurium dan satu suruh-suruhan.
Dalam pelaporannya, Lilik mengaku rugi hingga Rp 40 juta.
Namun penyidik kepolisian melakukan verifikasi ke penjual bunga, dan taksir kerugian hanya sekitar Rp 1.200.000.
Atas laporan Lilik ini BM dan EWS ditetapkan sebagai tersangka, namun tidak ditahan.
Keduanya dijerat dengan pasal 170 KUHPidana karena merusak barang secara bersama-sama, dengan ancaman 5 tahun 6 bulan.
Saat ini kasusnya telah disidangkan, dan sampai tahap penuntutan pada Selasa (15/11/2022).
Kedua terdakwa ini juga tidak dilakukan penahanan, namun menjadi tahanan kota.
"Karena berbagai pertimbangan dan latar belakang perkara, keduanya jadi tahanan kota. Mereka tidak bisa keluar dari wilayah Tulungagung," ujar Rudy.
Selain merusak 14 bunga berbagai jenis ini, BM dan EWS juga membawa tiga bunga anggrek bulan dan sebuah pot.
Karena itu keduanya juga dijerat dengan pasal 363 ayat 1 KUHPidana, tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman 7 tahun penjara.