Berita Entertainment

Dicap Arogan karena Kembalikan Celana Dalam Ferry Irawan di Hadapan Publik, Venna Melinda: Ya Sudah

Editor: Hefty Suud
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Alasan Venna Melinda mengembalikan barang-barang Ferry Irawan termasuk celana dalam di hadapan publik.

TRIBUNJATIM.COM - Perseteruan Venna Melinda dan Ferry Irawan hingga kini masih menjado perbincangan publik. 

Apalagi, baru-baru ini artis cantik ibunda Verrel Bramasta ini mengembalikan barang-barang Ferry Irawan di depan awak media

Aksi Venna Melinda ini menuai reaksi keras dari ibu Ferry Irawan, Hariati. 

Diketahui, barang-barang Ferry Irawan yang dikembalikan Venna Melinda itu termasuk cincin hingga celana dalam. 

Saat datang ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Venna Melinda membawa lima kardus dan satu koper yang berisi barang milik Ferry Irawan.

Ada 101 barang Ferry Irawan yang dikembalikan oleh Venna Melinda.

Sama-sama hadir di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Hariati hanya bisa geleng kepala lihat kelakuan mantunya.

Ibu Ferry Irawan pun menyebut Venna Melinda perempuan yang sadis dan arogan. 

Mendapat tudingan tersebut, kini Venna Melinda ungkap alasannya kembalikan barang-barang Ferry Irawan di depan awak media. 

Baca juga: Ferry Irawan Dipenjara 1 Tahun, Venna Melinda Terima Keputusan Hakim, Kini Fokus Perceraian: Fakta

Dibalik itu semua, ternyata Venna Melinda mempunyai alasan tersendiri. 

Pengakuan itu dikatakan oleh Venna Melinda saat menjadi bintang tamu dalam acara Brownies di Trans 7.

"Semua barang-barang pribadinya (Ferry Irawan) yang bersangkutan saya kembalikan," kata Venna Melinda, dikutip dalam YouTube Trans TV Official, Selasa (11/7/2023).

Diakui oleh Venna Melinda bahwa ia hanya ingin merampungkan segala urusan dengan mantan suami.

Tak dilakukan secara tertutup, justru ibu tiga anak itu melakukan pengembalian barang dengan surat kuasa.

"Karena kan memang pada saat kemarin kita ada urusan KDRT Itu."

 "Otomatis kan aku selalu pengen mengembalikan barang tapi harus ada surat kuasa," sambungnya.

Lebih lanjut, wanita berusia 50 tahun tersebut menuturkan jika proses pengembalian barang itu dilakukan di Pengadilan Agama.

Tak ada maksutd lain, mantan istri Ivan Fadilla itu menyebutkan jika hal itu dilakukan bertepatan setelah proses sidang.

"Jadi kemarin kenapa (pengembalian barang) di pengadilan agama karena memang ada sidang sebelumnya," bebernya.

Baca juga: Kelegaan Venna Melinda saat Sidang KDRT, Bisa Jawab Pertanyaan Hakim, Ferry Irawan Tolak Dakwaan

Baca juga: Terungkap Penyebab Ferry Irawan Aniaya Venna Melinda, Karena Penolakan Ajakan Hubungan Suami Istri?

Venna Melinda (Tangkapan layar kanal YouTube Trans Tv Official)

 

Rupanya, ibunda Verrell Bramasta itu melakukan pengembalian di depan publik akibat imbas dari layangan somasi pihak Ferry Irawan. 

Disebutkan, bahwa pihak Ferry Irawan meminta Venna Melinda untuk segera mengembalikan barang-barang miliknya. 

Jika tidak segera dilakukan, pemenang kontes kecantikan Puteri Indonesia 1994 itu akan mendapatkan ancaman hukuman. 

"Dan kebetulan kan beberapa bulan yang lalu dari salah satu kuasa hukum yang bersangkutan memberitahukan suatu hal."

"Bahwa kalau saya tidak mengembalikan barang kan ada ancaman hukuman," terangnya. 

Karena itulah, Venna Melinda melakukan pengembalian barangnya di depan umum. 

Baca juga: Ferry Irawan Lebih Pilih di Penjara, Tolak Syarat Kebebasan dari Venna Melinda, Hariati: Dibohongi

"Itu makanya kenapa proses pengembaliannya juga di depan teman-teman media."

"Karena awalnya aku terancam hukuman dari pihak sana."

Tak mau berbuntut panjang, momen tersebut tentu akan membuat Venna Melinda merasa lebih tenang.

"Itu kan juga informasinya lewat media bukannya lewat surat tertutup, jadi ya sudah seperti itu," tandasnya.  

Ibunda Ferry Irawan, Hariati menjadi saksi ketika barang-barang putranya dikembalikan Venna Melinda di hadapan umum.

Barang-barang pribadi Ferry Irawan yang dikembalikan Venna Melinda termasuk celana dalam yang sudah disusun di dalam kardus besar.

Hariati merasa sedih melihat perilaku menantunya yang mengumbar barang milik Ferry Irawan di hadapan media.

Bahkan, Hariati yang sudah berusia tak muda lagi merasa gemetar melihat barang putranya dipertontonkan.

"Iya sedih, sebagai ibu saya sampai sakit lama loh, sekarang juga masih," kata ibunda Ferry Irawan saat ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Baca juga: Venna Melinda sampai Nangis saat Mediasi dengan Ferry Irawan, Suami Tegaskan Tak Bisa Berdamai

Ibunda Ferry Irawan, Hariati saat ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis (6/7/2023), dia kecewa dengan sikap Venna Melinda. (via Tribun Trends)

Bahkan, ibunda Ferry Irawan merasa harga diri keluarganya diinjak-injak Venna Melinda.

"Iya, banget, banget (merasa harga diri diinjak-injak)," katanya.

"Kalau saya bisa menjerit mungkin seluruh Indonesia dengar jeritan hati saya, hati seorang ibu anaknya dizalimi," lanjutnya.

Bahkan, ibunda Ferry Irawan menilai Venna Melinda perempuan paling kejam yang pernah dia temui.

Baca juga: Gantian Venna Melinda Dituding KDRT, Ibu Verrell Ngotot Pisah? Disebut Pernah Tendang Ferry Irawan

"Saya baru melihat wanita sesadis dan arogan ini," lanjutnya.

Selanjutnya, keluarga Ferry Irawan akan memotret barang-barang yang dikembalikan Venna Melinda.

"Sedih banget, nanti kita fotoin ke Ferry barang-barang yang dikembalikan," tutup wanita paruh baya itu.

Seperti diketahui Ferry Irawan telah divonis satu tahun penjara atas kasus KDRT yang ia lakukan kepada sang istri, Venna Melinda.

Ferry Irawan hadiri sidang perdana kasus KDRT ke Venna Melinda. (Tribun Jatim/Didik Mashudi)

Menurut hakim, Ferry Irawan terbukti melakukan KDRT terhadap ibunda Verrell Bramasta tersebut.

Kini Ferry Irawan bak menyesal telah menikahi Venna Melinda, wanita yang malah menjebloskannya ke penjara.

"Menjatuhkan pidana terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun dan terdakwa tetap ditahan dan mengganti biaya perkara Rp 5.000," kata Ketua Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kediri, Boedi Haryantho dalam sidang pembacaan putusan, Selasa (23/5/2023) dikutip dari YouTube Tribun Jatim.

Hakim menyatakan Ferry Irawan terbukti melakukan KDRT meski tidak menimbulkan penyakit atau halangan yang membuat Venna Melinda tidak bisa beraktivitas.

"Menetapkan Ferry Irawan Kusuma bin Raden Indraji Kusuma terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangga yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari dan melakukan kekerasan secara psikis dalam rumah tangga sebagaimana dakwaan gabungan," ujar hakim.

Vonis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang ingin Ferry Irawan divonis 1,5 tahun pada pembacaan, Jumat (5/5/2023).

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Berita tentang Venna Melinda lainnya

Berita Terkini