Berita Entertainment

Pantas Tak Kunjung Tes DNA, Ternyata Inilah Alasan Rezky Aditya Ajukan Kasasi Terkait Status Kekey

Editor: Elma Gloria Stevani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rezky Aditya melayangkan kasasi dibanding penuhi niatan untuk tes DNA.

TRIBUNJATIM.COM - Disentil Wenny Ariani soal pilih melayangkan kasasi dibanding penuhi niatan untuk Tes DNA, kini kuasa hukum Rezky Aditya juga menjawab terkait sikap tersebut sekaligus penyebab di baliknya.

Perseteruan antara Rezky Aditya dengan Wenny Ariani diketahui masih bergulir hingga saat ini.

Terbaru, kasasi yang dilayangkan oleh pihak Rezky Aditya ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).

Penolakan MA tersebut menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Banten yang sebelumnya sudah lebih dulu menetapkan Rezky sebagai ayah biologis Kekey yakni putri Wenny Ariani.

Namun keputusan MA ini masih dirasa janggal oleh pihak Rezky Aditya.

Pandangan ini kembali disampaikan oleh pengacara Rezky yakni Ana Sofa Yuking kala muncul di acara "Rumpi".

Tak hanya itu, Ana juga sempat menjawab mengenai persoalan tes DNA anak Wenny Ariani yang tak kunjung dilakukan.

Mulanya Feni Rose menayangkan video Wenny yang menyentil pihak Rezky melakukan kasasi ketimbang melakukan tes DNA.

Feni kemudian ikut bertanya kendala Rezky yang tak kunjung melakukan tes DNA yang menurutnya menjadi bukti pihaknya dalam mengajukan kasasi.

"Nah ini yang menjadi pertanyaan, kalau pihak Rezky atau pihak kuasa hukumnya juga mengatakan kalau ini putusan tapi tidak memiliki kepastian hukum padahal kan bisa dilakukan tes DNA. Apa yang saat itu menghalangi pihak Rezky Aditya untuk melakukan tes DNA? Kalau sepemahaman saya yang orang awam, kalau ada upaya hukum lanjutan yakni kasasi kan berarti harus mengajukan bukti baru. Harusnya bukti barunya kan tes DNA ya. Kenapa belum sempat dilakukan? Ada masalah apa?" tanya Feni Rose.

Ana kuasa hukum Rezky Aditya lantas menjawab.

Namun ia lebih dulu meluruskan alasan melakukan kasasi dan bukannya tes DNA. Ana menjelaskan pertimbangan yang membuat pihaknya lebih dulu melayangkan kasasi.

"Harus diluruskan, jadi kalau kasasi itu bukan memberikan bukti baru. Jadi pertimbangan kami waktu itu kenapa harus kasasi karena putusan banding menyatakan bahwa klien kami adalah ayah biologis sepanjang bisa dibuktikan sebaliknya. Nah putusan ini kan berarti manggantungkan pada satu keadaan yang belum ada, dimana kita semua tahu keadaan itu apa adalah tes DNA yang belum dilakukan. Karena keputusan ini menurut kami tidak menjamin suatu kepastian hukum, maka kami melakukan kasasi," papar Ana.

Ana menegaskan jika pihaknya sudah dua kali bertemu dengan pihak Wenny termasuk dengan kuasa hukumnya.

Saat itu mereka juga telah membicarakan mengenai niatan tes DNA.

Halaman
12

Berita Terkini