TRIBUNJATIM.COM - Inilah update terbaru kasus guru di Karawang disiram air keras hingga buta.
Pelaku penyiram air keras guru bernama Eli Chuherli (56) itu pun ditangkap.
Tersangka yang bernama AD akhirnya membuat pengakuan.
Itu terkait alasannya menyiram air keras ke Eli Chuherli.
Sebelumnya viral di media sosial, sosok guru buta karena disiram air keras.
Guru sejarah di SMKN 2 Karawang tersebut mengaku tak bisa berobat karena BPJS miliknya ditolak pihak rumah sakit.
Kini sang guru bernama Eli Chuherli tersebut terpaksa biayai sendiri lukanya setelah ditolak berobat dengan BPJS.
Padahal ia harus membiayai operasi kornea mata yang biayanya tentu tak sedikit.
Baca juga: Guru Buta Usai Disiram Air Keras Temannya Sendiri, RS Tolak Pengobatan Pakai BPJS, Kini Uang Habis
Eli Chuherli pun mencari keadilan dan kesembuhan.
Kini, AD, pelaku penyiram air keras ke Eli ditangkap di wilayah Telukjambe, Karawang, Selasa (11/7/2023) malam.
"Selama buron, tersangka berpindah-pindah tempat di wilayah Karawang," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Karawang, AKP Arief Bastomy, saat memberikan keterangan pers di Mapolres Karawang, Rabu (12/7/2023).
Saat diperiksa, AD mengaku menyiram Eli karena kesal dipecat dari bisnis travel yang mereka kelola bersama.
Dari situ, AD merencanakan penyiraman, seperti dikutip TribunJatim.com dari Kompas.com.
Baca juga: Sosok Guru Honorer yang Sekarang Jadi Sultan Pemilik Rumah Mewah, Pilarnya Saja Seharga Rp 100 Juta
Pada Senin (22/5/2023), dia membeli bahan kimia di wilayah Johar. AD lalu mendatangi rumah Eli di Kampung Kalipandan, RT 001, RW 001, Desa Sukaluyu, Kecamatan Telukjambe Timur, pada 22 Mei 2023.
Namun, saat itu Eli tidak berada di rumah.
Keesokan harinya atau pada 23 Mei 2023, AD kembali mendatangi rumah Eli dan memarkirkan kendaraan di pintu keluar gang.
"Pada saat itu pelaku mengobrol dengan korban dan langsung melakukan penyisiran air keras kepada korban. Pada saat itu juga pelaku kabur dan korban berteriak ke tetangganya untuk meminta tolong. Sementara pelaku kabur," kata Tomy.
Atas perbuatannya, AD disangkakan Pasal 351 ayat (2) atau 354 ayat (1) dengan ancaman hukuman 8 sampai 10 tahun penjara.
Di kesempatan lain, Eli Chuherli sudah menjelaskan peristiwa nahas tersebut terjadi pada 23 Mei 2023.
Penyiraman bermula dari bisnis rental mobil jemputan bersama AD atau AH.
Saat itu ia meminjam uang Rp50 juta dari bank yang ia gunakan untuk bisnis mobil jemputan.
Namun karena statusnya sebagai guru tak membuatnya leluasa, Eli Chuherli bekerja sama dengan AH.
"Sebenarnya saya tidak ada konflik, yang ada masalah itu dia (AH) sama mitra perusahaan," ucap Eli Chuherli, seperti mengutip Tribun Jabar.
Karena merasa tak enak, Eli Chuherli meminta AH mengundurkan diri dari perusahaan.
Saat itu AH menyetujui mundur sebagai direktur yang dicatatkan oleh notaris.
Selang beberapa hari setelah mengundurkan diri, AH tiba-tiba datang ke rumah Eli Chuherli.
Tak curiga, Eli Chuherli pun menyambut AH dengan baik karena menganggap hubungan mereka masih baik.
Ia pun mempersilakan AH untuk masuk ke dalam rumah.Namun saat mau duduk, Eli Chuherli disiram air keras oleh AH.
"Pas saya mau duduk, tiba-tiba dia siram saya pakai air keras. Airnya panas dan berasap. Kemudian dia langsung kabur," kata Eli Chuherli.
Baca juga: Suami Siram Air Keras ke Wajah Istri karena Ogah Tambah Anak, Kesal Janji Tak Ditepati, Ending Miris
Setelah disiram air keras, penglihatan Eli Chuherli mulai kabur.
Semakin lama penglihatannya terus menurun dan kini kedua matanya tak berfungsi.
"Kemudian saya berobat, ternyata BPJS tidak bisa karena katanya saya korban penganiayaan."
"Katanya bisa pakai BPJS, tapi harus lapor dulu ke LPSK," katanya.
Eli Chuherli yang merasa proses tersebut memakan waktu, akhirnya memilih untuk mengobati matanya sendiri.
Namun karena panjangnya proses pengobatan, Eli Chuherli sudah kehabisan uang dan hanya bisa pasrah dengan kondisi kedua matanya.
Menurut keterangan dokter, kata Eli Chuherli, kornea kedua matanya sudah pecah sehingga harus dioperasi di RS Mata Cicendo.
Namun hal itu urung dilakukan karena ia sudah kehabisan biaya.
Baca juga: Pria Beristri Siram Kekasihnya Pakai Air Keras dan Tewas, Spontan Saja, Sandal Kunci Penting
AD sudah dilaporkan ke Polres Karawang.
Eli mengatakan, diduga AD melakukan tindakan itu karena masalah bisnis.
Eli menjelaskan, dua tahun lalu, dia diajak oleh AH berbisnis mobil jemputan.
Setelah menimbang berbagai hal, Eli sepakat bekerja sama.
Apalagi AD masih warga Desa Sukaluyu.
Eli pun meminjam ke bank sekitar Rp 50 juta untuk modal.
Namun, karena merupakan aparatur sipil negara (ASN) dan aktif mengajar, Eli menyerahkan pengelolaan bisnis itu kepada AD.
Baca juga: Cekcok Soal Uang, Pria di Malang Siram Kekasihnya Pakai Air Keras Hingga Meninggal
Dalam perjalanannya, Eli menilai kinerja AD tak beres, termasuk pembagian keuntungan.
Mobil rental juga ada yang dijual.
Ia kemudian meminta AH mundur.
Eli menyebut AD sudah setuju mundur dan menandatangani berkas untuk mengubah legalitas ke notaris.
Saat proses alih perusahaan, AH justru mengambil uang cadangan modal di bank.
"Ketahuan ama saya, saya mau lapor polisi karena uang saya diambil. Kemungkinan dia (AH) tahu saya mau lapor polisi, jadi datang ke sini pas tanggal 23 (Mei 2023)," katanya.
"Saya pasrah, saya serahkan ke polisi," kata Eli.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com