Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Cekcok Soal Uang, Pria di Malang Siram Kekasihnya Pakai Air Keras Hingga Meninggal

MHS (36) tak kuasa menahan emosinya ketika sedang cek-cok dengan kekasihnya yang berinisial NA. Luapan emosi pelaku tersebut akhirnya dituangkan

Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Januar
TribunJatim.com/ Erwin Wicaksono
Tersangka penyiram air keras di Malang 

Reporter: Erwin Wicaksono | Editor: Januar AS

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - MHS (36) tak kuasa menahan emosinya ketika sedang cek-cok dengan kekasihnya yang berinisial NA. Luapan emosi pelaku tersebut akhirnya dituangkan dengan menyiram air keras ke sekujur tubuh korban.

Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar menerangkan, peristiwa tragis itu terjadi pada 23 Desember 2020 silam. Tempat kejadian perkara berada di wilayah Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang.

"Ini kasus  penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia," beber Kapolres Malang AKBP Hendri Umar saat gelar rilis pada Selasa (9/2/2021).

Hendri menambahkan, pelaku sejatinya telah merencenakan aksi kriminal tersebut.

Pasar Pon Trenggalek Diresmikan Hari Ini Secara Virtual

"Hal tersebut (penyiraman air keras) sudah direncanakan oleh pelaku," ungkap Hendri.

Secara kronologis, Hendri menjelaskan, pelaku awalnya membuntuti korban yang sedang berkendara motor di area jalanan Kecamatan Tajinan.

Merasa punya momentum yang tepat, tersangka kemudian menyalip dan mencegat korban tepatnya di Dusun Tubo, Desa Purwosekar, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang.

Tanpa menunggu lama, tersangka langsung menyiramkan air keras kepada kekasihnya itu.

"Bahan kimia berupa air keras itu langsung mengenai muka dan tubuh korban," jelas Kapolres kelahiran Solok Sumatera Barat itu.

Usai kejadian, korban kemudian dibawa ke rumah sakit oleh keluarganya.

Diketahui tersangka pada saat itu langsung melarikan diri, dan tidak ada inisiatif untuk menjenguk korban. 

Nahas, nyawa korban akhirnya tak tertolong. Pada 28 Januari 2021, korban dinyatakan meninggal dunia di RSSA Malang. 

"Korban sempat menjalani proses pengobatan sekitar 1 bulan lebih. Pada akhirnya tepatnya 28 Januari 2021 korban dinyatakan meninggal dunia," ungkap Hendri.

Usai mendapat laporan, Satreskrim Polres Malang kemudian melakuka penyelidikan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved